• Plt Gubri H Wan Thamrin Hasyim Tinjau Tes CAT Seleksi Penerimaan CPNS 2018 di Diklat Provinsi Riau.

PEKANBARU -- gaungriau.com -- Hari pelaksanan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan gugur. Penyebabnya, karena salah seorang ujian CPNS ini terlambat, datang ketika ujian sedang berjalan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dikonfirmasi membenarkan adanya salah seorang peserta ujian SKD CPNS di UPT Assesment terlambat. Menurutnya, tidak ada toleransi keterlambatan tersebut.

"Keterlambatan tidak ada toleransi, karena jauh-jauh hari sudah disampaikan wajib datang satu jam sudah berada ditempat," tegas Ikhwan, di UPT Assesment Jalan Ronggowarsito, Senin 29 Oktober 2018.

Secara rinci, Ikhwan tidak merincikan dari mana peserta ujian yang dinyatakan gugur tersebut. Ada pun pengecualian khusus peserta terlambat untuk mereka yang sedang melahirkan. Dimana, khusus peserta ini akan diberi kesempatan mengikuti ujian pada hari terakhir pelaksanaan ujian CPNS.

"Kecuali orang yg melahirkan, tetap kita ikutkan, tapi dikutkan dihari terakhir nanti.

Masih ditempat sama, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Andrayati menyatakan hal yang sama. Seluruh ketentuan peserta ujian CPNS sudah disampaikan jauh-jauh hari. Ketika tidak diindahkan, maka semuanya jadi konsekuensi.

"Kalau sudah kita tentukan jjadwanya kita kembalikan lagi, apakah boleh. Karena dari awal sudah disampaikan wajib datang jam berapa," ujar Andrayati.

Selain itu, ada juga ditemukan salah seorang peserta ujian CPNS lainnya datang membawa Surat Keterangan (Suket) pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun ini tidak ada masalah, karena Suket juga merupakan tanda keterangan identitas diri meski bersifat sementara.

"Wajib dibawa peserta itu saat mengikuti ujian cuma KTP dan nomor ujian. Nah tadi itu, Suket, pengganti KTP, jadi tak ada masalah," ungkap Andrawati.**(jai)