• Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil Drs H Masdar

Gaungriau.com (TEMBILAHAN) -- Upah Minimun Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk tahun 2020 ini mencapai 2.984.696,63 rupiah. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 200 ribu rupiah dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Inhil Drs H Masdar, saat ditemui media ini, Kamis 30 Januari 2029 mengungkapkan, pihaknya berharap, perusahaan membayar sesuai SK gubernur.

"Kita meminta kepada pihak perusahaan untuk dapat merealisasikan UMK tersebut sesuai dengan SK Gubernur. bagi mereka yang tidak melaksanakan tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentua yang berlaku," ujar mantan Sekwan Inhil tersebut.

Masih menurut yang bersangkutan, UMK yang ada sekarang sudah melalui tahapan pertimbangan yang menyeluruh. Kenaikan angka yang ada, tidak merugikan pihak perusaan dan tenaga kerja juga tidak terlalu diuntungkan.

"Kenaikan angka UMK sudah melalui kajian yang dalam. Kita melihat kondisi perekonomian terkini. Intinya meski ada kenaikan, itu hanya untuk menutupi bertambahnya biaya kehidupan para pekerja belakangan ini," tambahnya.

Adapun UMK seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yakni, Kota Pekanbaru Rp 2.997.971,69, Kota Dumai Rp 3.383.834,29, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.960.855,02, Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.985. 193,00.

Untuk Kabupaten Kampar UMK yakni Rp 2.950.088,28, Kabupaten Bengkalis Rp 3.261.357,42, Kabupaten Siak Rp 3.048.527,10, Kabupaten Pelalawan Rp 3.002.383,89, Kabupaten Kuantan Sengingi Rp 3.045.450,87, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.983.926,39 dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.937.783,42.**(suf)