Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Berbagai upaya dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga keberhasilan dari tumpukan sampah sembarangan. Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mewajibkan para pemilik rumah toko (ruko) di sepanjang jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah. Rabu 5 Februari 2020.

Sekretaris DLHK Pekanbaru Fiora Helmi mengatakan, bahwa penyediaan wadah sampah ini bertujuan agar sampah tidak bertebaran. Himbauan tersebut sudah disosialisasikan pihaknya kepada pemilik ruko.

"Penyediaan wadah sampah ini bukan untuk Pemko tapi untuk mereka (pemilik ruko red), sehingga sampah mereka tidak bertebaran saat angin dan terbawa air jika hujan datang. Namun, sampai sekarang responnya belum nampak," ujarnya.

Dari penjelasan sejumlah pemilik ruko, terang Fiora, ada kekhawatiran di antara pemilik ruko untuk menyediakan wadah sampah tersebut. Alasannya, wadah sampah yang disiapkan takut dicuri dan menjadi tempat pembuangan sampah bagi pihak lain yang tidak memiliki wadah.

"Itu keluhan yang kami dapat di lapangan dari pemilik ruko. Tapi kalau semua pemilik ruko bisa menyediakan, maka kekhawatiran tersebut akan terjawab. Itu yang sedang kita carikan solusinya, bagaimana semua pemilik ruko bisa menyediakan wadah sampah masing-masing," terangnya.

Menurut Fiora, kendati pun ada kekhawatiran dari pemilik ruko. Pihaknya tetap akan mewajibkan ruko di jalan protokol untuk menyediakan wadah sampah tersebut.

"Bagaimanapun, kami tetap dengan formula awal, bahwa wadah tersebut wajib disediakan oleh pemilik ruko di sepanjang jalan protokol. Karena ini merupakan salah satu upaya meminimalisir pembuangan sampah di sembarang tempat," tutupnya.**(saf)