• Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal, SH.

Gaungriau.com (SIAK) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.

Kepastian dimulainya jadwaltahapan tersebut disampaikan olehKetuaKPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, SH saat dihubungi media ini lewat via ponselnya kamis 4 Juni 2020.

"Ini dilaksanakan tentunya kita telah mengacu kepadadraf Peraturan KPU (PKPU) perubahan atas PKPU Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020 yang sedang kita tunggu turunnya dari pusat.

Oleh sebab itulah untuk memulai kembali tahapan tersebut, KPU akan mengaktifkan kembali badan penyelenggara ad hoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).Kemudian, tahap pemungutan suara akan jatuh pada 9 Desember 2020.

Perppu yangmengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember dan ini terjadi dikarenakansituasi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi hingga saat ini.

"Untuk diketahui, pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, termasuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Sedangkan jumlah TPSPilkada serentak untuk dikabupaten Siak, disediakan sebanyak 865 TPS, yang mana jumlah TPS inisudah ditetapkan mengacu kepada UU no 10 untukper TPS nyapaling banyak 800 pemilih saja.

"Akan tetapi jika seandainya ada perubahan, jika seandainyaterjadi penambahan TPS, ya kita siapmengikuti nya, yang penting ada arahan resmi dari pusat, karena kita juga harus memaklumi, disaat pandemi korona berlangsung, jarak antara satu dengan yang lain harus disesuaikan dengan prokoler kesehatan , yang jelas manut dengan arahan yang ada lah,"tutup Ahmad Rizal.**(infotorial/jas)