• Barang Bukti yang diamankan petugas

Gaungriau.com (DUMAI) -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Ahad 28 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg.

Dua orang masing-masing berinisial Ma warga Kota Dumai dan Mi warga Rupat Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan bersama 30 Kg diduga narkotika jenis sabu, KPPBC Dumai bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), kedua tersanhka diduga merupakan kurir yang membawa barang haram tersebut.

Kepala seksi pusat layanan informasi (PLI) Kota Dumai, Gatot Kuncoro ketika dikonfirmasi wartawan Selasa 30 Maret 2021 membenarkan adanya pengkapan narkotika jenis sabu tersebut.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama kami Bea dan Cukai Dumai bersama BNN pusat dalam mencegah masuknya barang haram narkotika ke Indonesia tertama melalui Kota Dumai ini," ujar Gatot.

Dijelaskan Gatot, sabu sabu yang diperkirakan sebanyak 30 Kg dengan kemasan teh cina tersebut diamankan di perairan Sungai Masjid, Kecamatan Dumai Kota saat akan dibawa kedua tersangka menggunakan kapal.

"Diduga barang haram tersebut berasal dari Malaysia namun mau dibawa kemana kami belum bisa memastikan, karena kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka," kata Gatot.

Pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia ini. Kami akan terua berkerjasama dengan instansi dalam upaya penegahan barang haram masuk ke Indonesia.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang tau atau mencurigai adanya upaya penyeludupan narkotika untuk melaporkan kepada kami agar bisa dilakukan penindalan lebih awal," terang Gatot.

Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini fan berupaya melakukan penangkapan tersangka lainnya yang ada dibelakang kedua tersangka yang sampai saat ini masih diketahui berperan sebagai kurir," tutup Gatot.**(sar)