Gaungriau.com (DUMAI) -- Tim Yustisi dan Upika Kecamatan Bukit Kapur melakukan operasi penegakan hukum Protokol kesehatan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap perilaku warga dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, terjaring 21 pelanggar protokol kesehatan, yang terdiri dari 17 pria dan 4 wanita.

Oprasi yustisi yang terdiri dari SATPOL PP, TNI , POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Hakim, Panitera Pengganti, BPBD, Kesbangpol dan Dinas serta unsur pimpinan kecamatan Bukit Kapur, staf Kecamatan , Polsek, Koramil 02 Bukit Kapur. Kegiatan di gelar di pasar Sukaramai, Kelurahan Bukit Kayu Kapur Rabu 31 Maret 2021.

Camat Bukit Kapur Agus Gunawan SSOS yang di dampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK dan Koramil 02 Bukit Kapur Kapt Arh Mhd Iskandar Daulay mengatakan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Bahkan, jika masyarakat membawa masker, terkadang hanya disimpan di saku celana.

“Mereka membawa masker, tapi disimpan di saku celana, digantung di leher atau dimasukkan dalam tas dan agar masyarakat tersebut kapok serta dalam memutuskan mata rantai Covid 19, mereka diberikan sanksi sidang di tempat,” katanya.

Dirinya menjelaskan Operasi ini akan dilaksanakan setiap pusat keramaian. Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam memutus matarantai Covid 19 serta diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Propinsi Riau No 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

“Kusus hari ini 21 orang yang terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker diantaranya 17 orang Pria dan 4 Wanita sesuai sidang ditempat dan keputusan Sanksi Hakim yang telah tentukan dan jumlah total denda Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah),” tandasnya.**(bs)