Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Banyaknya penambahan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kota Pekanbaru yang berasal dari pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berinisiatif akan merancang aturan tersendiri terkait pasien ini.

Melihat selama ini, pasien OTG ada yang menjalani isolasi mandiri dirumah, dalam artian proses penyembuhan tidak akan terpantau secara maksimal oleh pihak kesehatan.

Rencana penerbitan aturan ini ditanggapi baik oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Nofrizal, Ahad 18 Oktober 2020.

"Ya, apapun jenis aturannya, apakah itu Perwako, apa berupa himbauan ataupun intruksi itu memang baik. Kan semua regulasi tentang Covid 19 ini kan juga sudah ada dari pusat, Permendagri atau Perpres dan segala macamnya," kata Nofrizal.

Namun, dia menyarankan jika nantinya pihak Pemko Pekanbaru mengeluarkan aturan berupa Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru agar membahas secara rinci.

"Dikarenakan OTG banyak penambahan kasus, perlu juga membuat regulasinya tapi harus rinci, penanganannya bagaimana? kewajiban terhadap pasien? begitu juga sebaliknya," jelas Ketua DPD PAN Pekanbaru itu.

Dengan adanya penambahan kasus dari OTG ini, dirinya pun turut was was. Dikhawatirkan peluang penularan masih tinggi jika OTG menjalani isolasi mandiri dirumah.

Sebelumnya disampaikan Pemko Pekanbaru sudah membuat perwako terkait ketentuan isolasi bagi OTG, dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Aturan itu akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media, dan Perwako tersebut diperkirakan efektif diberlakukan pada pekan depan. Ada sanksi bagi OTG yang tidak mengikuti aturan nantinya.

"Kita beri sanksi, ada penjemputan paksa. Kita bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Muhammad Jamil kemarin.

Usai Perwako di harmonisasi dengan Pergub, dikatakan Muhammad Jamil, Perwako dikembalikan ke pemerintah kota dan ditandatangani Walikota agar dapat diterapkan.

Pemko melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru akan bertindak tegas dalam menjalankan Perwako isolasi bagi OTG. Penindakan juga didampingi aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap OTG Covid-19 agar isolasi yang dijalankan maksimal. Hal itu juga guna menghindari adanya penularan virus dari OTG pada keluarga dekat, dan lingkungan sekitar, apabila OTG menjalani isolasi mandiri di rumah.

Dalam Perwako ini terdapat kategori dan siapa saja yang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah. OTG jalani isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan, rumah layak untuk isolasi. Seperti tidak ramainya anak, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.

"Satgas akan melakukan pengecekan ke rumah OTG. Jika setelah dilakukan pengecekan terhadap rumah, dan ternyata tidak layak di isolasi di rumah, maka OTG dibawa ke fasilitas pemerintah untuk jalani isolasi," jelas Muhammad Jamil.

Diketahui, ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG. Yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.

Selama menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Termasuk keluarga jika pasien merupakan tulang punggung.**(dwi)