• Firdaus MT

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Setelah sempat dipending beberapa waktu yang lalu. Selasa 15 September 2020 besok, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi Kecamatan Tampan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada sejumlah awak media, Senin 14 September 2020. Dia mengatakan bahwa PSBM akan berlangsung selama 14 hari kedepan. Untuk regulasi penerapan teknis di lapangan akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) 160 tahun 2020.

"Mulai besok (Selasa.red) kita terapkan sampai 14 hari kedepan," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, untuk pelaksanaan PSBM ini nantinya akan diatur pergerakan masyarakat sesuai dalam Perwako. Dimana, aktivitas masyarakat dalam suatu wilayah yang menjalani PSBM, hampir sama dengan PSBB beberapa bulan yang lalu.

"Masyarakat ditekankan untuk menjalankan protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu pembatasan aktivitas saat malam hari," tambahnya.

Firdaus juga menyebutkan jika dalam PSBM ini, aktivitas masyarakat malam hari akan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB. Dimana, ada pengawasan dari tim gugus tugas dalam pelaksanaannya.

"Bagaimana agar masyarakat dalam PSBM agar bekerja di rumah, belajar di rumah, beribadah dirumah. Namun saat PSBM ada kelonggaran untuk beribadah dapat di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan," urainya.

Firdaus mengungkapkan, PSBM akan diawali dengan apel gelar pasukan, di Lapangan bola Jalan Garuda Sakti, KM.1 Kecamatan Tampan. Untuk penerapan sanksi hanya dilakukan penindakan berupa sanksi administratif dalam bentuk kerja sosial.**(saf)