• Agus Sofyan

BENGKALIS -- Viralnya di jagat media sosial tepatnya TikTok mempertanyakan tentang retribusi jasa penyeberaangan Roll On Roll Of (Ro Ro) Air Putih, Bengkalis–Sungai Selari, Bukit Batu. Bahkan meminta agar pemerintah untuk mengevaluasi penerapan tarif dan digratiskan.

Pemilik akun TikTok @apulsihombing1 dalam unggahannya pada 18 Januari 2023 menulis sebuah caption, “Pemda Bengkalis: Keemana uang retribusi jasa penyeberangan roro?. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan warga”.

Pertama si pemilik akun @apulsihombing1, mengendarai mobil saat melintasi pintu penjualan tiket eleektronik bertanya kepada petugas, “Pak yang mengelola dermaga ini siapa, pelabuhan ini. Pemda atau apa. Dijawab oleh petugas “Pemda, Pak”. Pemda yang mengelola, tak ada langsung perusahan yang mengelola. Dijawab petugas, “Kurang tahu pak.” Lantas ditimpali oleh Pemilik akun TikTok @apulsihombing1 “Oke, oke. Ini di Bengkalis ya,”.

Pemilik akun TikTok @apulsihombing1 juga menunjukan tiket. Dalam tiket tersebut tertera jenis kendaraan golong IV A, berlaku tanggal 18 sampai 19 Januari 2023,nomor tiket 001P04000743511965400, atas nama Apul nomor plat kendaraan BM 1023 LZ, total tarif tiket sebesar Rp150.000,-, yang dibeli pada 13.15 WIB.

Setelah menunjukan tiket, selanjutnya pemilik akun Tik Tok @apulsihombing menyooting (mengambil video) antrian kendaraan roda empat. Lantas berkomentar yang ditujukan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni dan Gubernur Riau Syamsuar, meminta agar dilakukan evaluasi secara total, terhadap retribusi atau pungutan terhadap penyeberangan ini.

Menanggapi komentar, pernyataan serta pertanyaan pemilik akun TikTok @apulsihombing1. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Agus Sofyan kepada wartawan Selasa, 24 Januari 2023 mengatakan, pengoperasian pelabuhan RoRo merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Hal ini berdasarkan keputusan Bupati Nomor 267/Kpts/VI/2018, tentang Penetapan Pelaksanaan Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Air Putih dan Sungai Selari.

Kemudian mengenai penetapan tarif penyeberangan Ro Ro Air Putih–Sungai Selari, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2022, tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberaengan Kelas Ekonomi Lintas Penyeberangan Air Putih-Sungai Selari Kabupaten Bengkalis.

Perbup menggantikan perbup sebelumnya, yakni Peerbup Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Tarif Jasa Pelayanan Penyebarangan di Air Khusus Lintasan Penyeberangan Air Putih-Sungai Selari Kabupaten Bengkalis.

Dalam Perbup nomor 59 Tahun 2022 disebutkan secara jelas tentang besarnya tarif, mulai dari tarif untuk penumpang (bayi dan dewasa), kemudian jenis kendaraan mulai dari golongan I hingga golongan VIII.

Tak hanya Perbup nomor 59 Tahun 2022, ia juga menjelaskan, dasar hukum penerapan tarif jasa penyeberangan RoRo Air Putih-Sungai Selari juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2016, disebutkan bahwa penumpang angkutan wajib memilik tiket.

Terkait penerapan tarif ini, Dinas Perhubungan gencar melakukan sosialisasi terutama di tempat-tempat pelabuhan penyebarangan dan media sosial. Seperti penerapan tarif. Adapun komponen tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa penyeberangan, diantaranya untuk jasa pelayaran (besarnya disesuaikan jenis kendaraan), asuransi jiwa nilainya Rp100 hingga Rp400,- dan tanda masuk pelabuhan (PAS) besarnya bervariasi antara Rp1.000,- hingga Rp10.000,-

“Menjawab pertanyaan dikemanakan anggaran hasil penjualan tiket, kami jelaskan sesuai komponen disebutkan di atas, maka anggaaran tersebut dialokasikan untuk jasa pelayaran, asuransi jiwa dan retribusi dari biaya PAS. Untuk armada pengangkutan kita bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Penyeberangan, sehingga biaya jasa pelayaran sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta,” ungkapnya.

Kemudian dari Rp150.000 itu tak semuanya masuk kas Pemkab Bengkalis. Tapi dibayarkan ke operator Ro-Ro. Ro-Ro itu bukan milik Pemkab Bengkalis. Namanya juga perusahaan, mereka bisnis. Jadi tak mungkin digratiskan. Perusahaan angkutan penerbangan milik negara pun berbayar. Yang masuk ke kas Pemkab Bengkalis hanya pas masuk pelabuhan sebagai sumber PAD yang dibenarkan UU karena ada pelayanan seperti telah disebutkan.

Terkait dengan adanya komenter pemilik akun TikTok @apulsihombing1, jika penerapan tarif RoRo Air Putih-Sungai Selari dianggap membebani rakyat, bahkan dituding negara tidak hadir dalam akses menuju Kabupaten atau Kota Bengkalis. Agus menilai komentar itu sangat berlebihan dan tedensius, karena selama ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis hadir dan memberikan fasilitas pengguna jasa penyebarangan RoRo Air Putih-Sungai Selari.

Seperti diketahui pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan telah membangun banyak fasilitas, mulai dari penerapan tiket elektronik, perbaikan jalur antrian, pembangunan taman, kemudian peningkatan fasilitas istirahat atau kantin di sisi Air Putih maupun Sungai Selari.

“Tak hanya itu, pada tahun ini memperbaiki tiang penyangga dolphin pelabuhan RoRo, serta peningkatan fasilitas lainnya. Jadi tidak benar kalau negara tidak hadir pada akses menuju pulau Bengkalis,” jelas Agus.

Mengenai permintaan agar jasa penyeberangan digratiskan. Agus menegaskan hal ini bisa dilakukan, asal perusahaan mau. Namun rasanya tidak mungkin, karena perusahaan berinvestasi menginginkan keuntungan.

“Yang berbisnis itu perusahan, bukan Pemkab. Karena Pemkab hanya sebagai regulator. Jadi kalau ada permintaan digratiskan, bisa saja. Tergantung perusahaan. Tapi rasanya tak mungkin lah, perusahaan investasi, tapi dapat rugi,” ungkap Agus.

Sebagaimana dikutip pada akun TikTok @apulsihombing1, menyinggung bahwa Kabupaten Bengkalis memiliki APBD terbesar di Riau, bahkan boleh nomor tiga terbesar di Indonesia, sehingga meminta kepada bupati dan gubernur untuk mengevaluasi ulang.

Jangan rakyat dibebani, jangan pemerintah berbisnis dengan rakyat. Karena ini tax location atau pembayaran langsung ini, sudah bertentangan dengan ketentuan, kalau ini dikelola oleh Dinas Perhubungan, apa payung hukumnya. (put)