• Aready

Gaungriau.com -- Kepala Badan PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Aready menegaskan pemberitaan yang diterbitkan salah satu media pada Sabtu tanggal 29 Maret 2025 dengan judul "Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini” dinilai tidak mendasar terkesan tendensius.

"Sangatlah tidak tepat dan cenderung tendensius serta menggiring opini yang tidak baik ditengah masyarakat. Dengan dana yang tersedia di bulan Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban untuk bulan Maret, seperti pembayaran gaji ASN untuk bulan Maret 2025, gaji honorer, perangkat kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret 2025, pembayaran TPP ASN bulan Januari – Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I bulan Januari – Maret 2025 untuk penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, pembayaran BPJS Kesehatan serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024," ungkap Aready kepada sejumlah wartawan, Ahad 30 Maret 2025.

Aready menjelaskan, untuk tunjangan sertifikasi guru sumber dananya berasal dari Pusat yaitu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan untuk gaji guru bantu provinsi, sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov. Riau.

“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS & PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa serta kontraktor bisa menyambut lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,” ucap Aready.

Sementara itu, Aready mengatakan, sedangkan untuk pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, bukanlah disebabkan karena kesengajaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menunda pembayarannya. Akan tetapi murni karena Pemerintah Bengkalis masih menunggu hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 karena kita tidak ingin salah dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan.

"Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited," jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran gaji 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), pihaknya baru menganggarkan pada pergeseran ke 2 atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025.

"Insyaa Allah akan dibayarkan pada bulan April mendatang," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku dengan tidak melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

“Kami menghimbau kepada kita semua termasuk ASN dan honorer agar dapat bersabar sambil mendokan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,” tutup Aready. (put)