• Deputi Direksi Wilayah II (Riau, Kepri, Sumatera Barat dan Jambi) BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba saat diwawancarai, Kamis 26/02/26

Gaungriau.com -- Deputi Direksi Wilayah II (Riau, Kepri, Sumatera Barat dan Jambi) BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba menyebutkan kebijakan penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Kemensos RI sejak 1 Februari lalu, tak sampai menggangu pelayanan kesehatan di Provinsi Riau.

"Ada kurang lebih 260 ribu jiwa kepesertaan PBI di Riau nonaktif per 1 Februari. Kebijakan itu langsung kita tindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pemda serta stakeholder yang ada. Mengingat Riau berstatus UHC prioritas, maka peserta PBI JKN yang dinonaktifkan itu kita usulkan masuk ke Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda. Mekanisme inilah yang kita bahas untuk memastikan layanan kesehatan tetap berlanjut," ujar Octo bersama jajaran direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru ketika menggelar Media Gathering, Kamis 26 Februari 2026.

Kebijakan penonaktifan PBI JKN tersebut, jelas Octo, memang sempat menghebohkan seantero Tanah Air. Di Riau sendiri, efek penonaktifan itu juga memunculkan banyaknya keluhan dari para peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Namun, kondisi itu bisa terselesaikan.

"Untuk keluhan, ada tapi bisa kita tangani dengan cepat. Ketika ada keluhan segera kita selesaikan. Sampai saat ini bisa kita tindaklanjuti. Tidak sampai heboh lah," sebutnya.

Octo mengatakan, hingga menjelang akhir Februari 2026, cakupan peserta JKN secara nasional sudah mencapai 98,67 persen dengan keaktifan peserta mencapai 76,70 persen. Untuk Riau, cakupan kepesertaan JKN mencapai 99,09 persen (7.192.871 peserta) dengan keaktifan 80,50 persen (5.843.116 peserta).

"Dengan melihat angkat cakupan itu, kita optimis perjalanan program JKN di Riau berjalan baik. Tentu semua itu juga karena dukungan pemerintah, badan usaha, faskes dan stakeholder yang ada," tutupnya.*(rls)