Gaungriau.com– Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si., di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa 21 Juli 2026.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan ini bertujuan memantapkan kesiapan daerah dalam menghadapi penilaian IKK yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Fokus pembahasan diarahkan pada pemilihan dan pemantapan sampel produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang akan diajukan dalam sistem penilaian LAN.

Dalam arahannya, Pj Sekda Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diajukan harus memenuhi kriteria yang ditetapkan LAN. Di antaranya telah diimplementasikan selama satu hingga tiga tahun, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta bukan merupakan produk hukum yang pernah dinilai pada tahun-tahun sebelumnya.

"Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan," tegas Yusmar.

Dalam rapat tersebut, tiga Peraturan Bupati menjadi bahan pembahasan awal, yakni Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Perbup tentang MPP dan Perbup tentang JKN dinilai telah memenuhi persyaratan sehingga siap diajukan dalam penilaian IKK. Sementara itu, Perbup tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih perlu dievaluasi lebih lanjut. Tim juga sepakat mencari alternatif produk hukum lain yang dinilai lebih siap, baik dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumennya.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi untuk segera menyiapkan usulan produk hukum pengganti dalam waktu singkat. Setelah daftar produk hukum ditetapkan secara final, Inspektorat akan melakukan peninjauan (review) terhadap seluruh bukti fisik sebelum diunggah ke aplikasi penilaian milik LAN.

Melalui persiapan yang matang dan sinergi seluruh OPD, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu optimistis dapat meraih hasil terbaik dalam Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026. (kominfo)