TEMBILAHAN -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan telah memanggil kepala UPT Disdukcapil Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), Arif.

Hal tersebut disampaikannya saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Kamis 8 Oktober 2015. Dijelaskannya, pemanggilan ini terkait dengan pemberitaan beberapa waktu yang lalu, yang menyebutkan bahwa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) tidak pernah masuk kantor.

"Kami tanyakan tentang hal itu, gimana bisa hingga Camat GAS Abdul Rasid pun tidak mengenal serta tidak pernah melakukan komunikasi," katanya.

Dan bersangkutan, lanjutnya mengakui jika jarang masuk kantor. Atas kejadian ini, pihaknya telah memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan untuk merubah sikapnya selama ini.

"Selain kita beri pengarahan, kami juga menyarankan untuk berkoordinasi kepada camat selaku pimpinan tertinggi daerah tersebut," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada kepala UPT tersebut selain diberi arahan, MJ. Verman menjawab jika hal tersebu adalah fungsi pembina kepegawaian dalam hal ini BKD Inhil.

"Secara lisan telah kami laporkan terkait hal ini, namun secara tertulis belum," sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya dikabarkan, Warga Kelurahan Teluk Pinang, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) yang tidak pernah masuk kantor hingga Camat GAS sendiri, Abd Rasyid mengaku tidak kenal.**(Suf)