PEKANBARU -- Sampai saat ini pelepasan aset perubahan status Sekolah Dasar Negeri (SDN) 019 menjadi pasar belum juga dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Pasar (Dispas).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Ir Musa mengatakan bahwa sampai saat ini SDN 019 di Jalan Teratai masih tercatat
dalam aset Disdik.

"Sampai saat ini SDN 019 masih tercatat sebagai aset Disdik. Oleh sebab itu, sebagai pengguna yang punya kewajiban dalam hal ini Disdik agar tidak lalai mengurus proses pelepasan perubahan aset sesuai perundang-undangan," katanya, Selasa 27 Oktober 2015.
   
Musa menjelaskan, agar tidak menimbulkan masalah terkait perubahan fungsi dari sekolah menjadi pasar, maka BPKAD mengingatkan agar pihak-pihak terkait proaktif menuntaskan pelepasan aset sekolah.
   
"Kita kemarin sudah ingatkan Disdik dengan Dinas Pasar agar duduk bersama memproses administrasinya. Kita sampaikan agar tidak menyalahi aturan,'' kata Musa menambahkan.
   
Sebagai mana diketahui, SD 019 yang terletak di Jalan Teratai tersebut dialih fungsikan menjadi bangunan pasar tanpa dilakukan pembongkaran bangunan lama. Hal ini dikarenakan mahalnya biaya pembangunan gedung baru menjadi alasannya.

Untuk perubahan menjadi pasar, bangunan bekas SD akan dimodifikasi dan ditambah sekat-sekat untuk kios pedang. Prosesnya sudah pada pelelangan.**(saf)