PEKANBARU -- Hingga saat ini Kota Pekanbaru masih dihadapkan dengan persoalan sampah yang tak berujung, prilaku masyarakat pun dinilai masih kurang terhadap kebersihan sampah. Sementara Pemko sudah punya Perda Sampah, maka DPRD Kota mendesak supaya Perda ini diterapkan, begitu juga sanksinya.

"Apa gunanya Perda Sampah yang dibuat dengan anggaran ratusan juta, jika hanya jadi pajangan saja. Ini tanggung jawab DKP untuk melaksanakannya," ujar anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Said Usman Abdullah, menjawab media ini, Ahad 27 Desember 2015.

Said juga mengatakan, Perda itu sudah disahkan sejak 2014 lalu, dan sampai saat ini belum juga diterapkan. Hal ini sangat disayangkannya.

Dan juga sangat berpengaruh besar terhadap Pemko, juga berdampak kepada pola masyarakat, yang masih membuang sampah sembarangan.

"Terlepas adanya pengelolaan sampah oleh pihak ketiga PT MIG, tidak ada alasan untuk tidak bisa diterapkan, 2016 sudah harus jalan itu," tegasnya.

Persoalan masih berserakannya sampah-sampah di persimpangan di tanah kosong, di pinggir-pinggir jalan dan banyak lagi. Dinilai kurang sosialisasi dan tidak ada sanksi dari DKP.

Untuk itu, Ketua fraksi Gabungan ini mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bisa bersama-sama saling menjaga.

"Mari berkomitmen membuat kota ini bersih. Jangan lepas tangan, dan jangan acuh, karena sudah banyak uang rakyat dibelanjakan untuk hal ini," ungkapnya.

Menurut Kepala DKP Pekanbaru Edwin Supradana, ada beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, sehingga belum melakukan sosialisasi secara maksimal.

"Kemarin kan waktu kabut asap, kita terhenti melakukan sosialisasi dua bulan. Sebelumnya, kita disibukkan dengan pembahasan Ranperda Multiyears dengan DPRD," jelasnya.

Meski begitu, Edwin berjanji akan segera menerapkan Perda Sampah ini. "Perda Sampah mulai berlaku Januari 2016 nanti. Kita akan sampaikan ke masyarakat," tuturnya.**(dwi)