• Zulfan Hafiz

PEKANBARU -- Dirjen RI sudah menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014 tentang minyak curah sejak awal tahun 2015 lalu. Larangan jual beli minyak makan curah tanpa kemasan akan efektif berlaku pada 27 Maret 2016 ini. DPRD Pekanbaru turut mengimbau masyarakat patuhi aturan.

"Suka atau tidak suka harus ditaati. Tapi kita garis bawahi, jangan sampai tersumbat sosialisasinya kepada pedagang atau pengusaha. Pemerintah harus pastikan itu. Khususnya pelaku UMKM. Bagaimana peran pemerintah di sini," ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, Kamis 7 Januari 2017.

Dikatakannya, penerapan aturan larangan minyak curah tersebut memang harus dipatuhi semua elemen karena ada beberapa alasan pemerintah melarang minyak makan tanpa kemasan itu beredar dan dikosumsi masyarakat. Terutama pengusaha dan pedagang. Sebab, manfaat kesehatannya dirasakan juga oleh masyarakat sendiri.

"Kita menyarankan supaya ada bobot penerapan ini, peran Pemko Pekanbaru harus tegas, terutama dalam membina UMKM tersebut. Sehingga konsumen yang membeli juga tidak ragu. Jika hanya mengharapkan mereka berjalan sendiri, itu tidak akan mungkin," terangnya.

Mumpung waktunya masih panjang, kata Zulfan, Pemko melalui Disperindag harus gencar melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi alasan di belakang hari, pengusaha mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut sehingga tetap memproduksi dan menjual minyak makan curah.

"Sekarang regulasi untuk ini tidak ada. Rumah kemasannya juga tidak ada. Memang ini kelemahannya. Yang pasti, Disperindag harus cari formulasi yang tepat sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," harapnya.

Komisi II sudah pernah mengajukan untuk mendirikan rumah kemasan di Kota Pekanbaru. Namun tak pernah terealisasi karena suatu kendala. Tapi Disperindag tak perlu patah arang, meski rumah kemasan belum ada, terobosan bisa dilakukan dengan cara mengirimkan stafnya mengikuti pelatihan di Kementerian Perdagangan.

"Sehingga dengan begitu, nantinya melahirkan staf yang punya skil dan handal. Selanjutnya, jika SDM untuk ini (pengoperasian rumah kemasan UMKM) sudah ada, maka bisa mengajukan bantuan APBN, untuk mendirikan rumah kemasan tersebut. Apalagi kita mau menghadapi MEA, tentunya harus siap dengan segala kondisi. Jangan sampai kitanya tak siap. Makanya dari sekarang kita dorong Pemko jangan hanya memperbanyak slogan saja. Tapi action nyata," pinta politisi muda NasDem ini.

Sebelumnya, Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan, pelaku usaha minyak goreng tidak memperjualbelikan minyak sawit tanpa kemasan. Setelah 27 Maret nanti, minyak goreng harus dijual memakai kemasan, bukan kantong plastik. Sebab, pemerintah pusat menilai minyak curah yang beredar di pasaran tidak mengantung vitamin A, karena sudah beberapa kali dilakukan penyaringan dari pabrik, drum, jerigen hingga kemasan plastik.**(dwi)