• H Firdaus ST MT

PEKANBARU -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menarik kembali draf usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) yang sudah masuk Prolegda tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk perbaikan dan penajaman landasan hukum.

"Saya berharap program PMB-RW ini bisa tetap berjalan berkelanjutan dan tidak dibatalkan. Siapapun yang nanti Walikota akan memimpin Pekanbaru kedepannya," ungkap Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Menurut Wako, awalnya pada usulan ranperda  PMB-RW, instansi yang bertanggungjawab penuh pada operasional adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Namun setelah di evaluasi fungsinya dikembalikan ke Camat, sehingga Ranperda harus dirubah sesuai dengan tugas Camat dalam undang-undang salah satunya pemberdayaan.

"Sesuai UU maka kegiatan ini dilimpahkan ke Camat. Sementara pihak Bappeda hanya akan jadi pengawas dan monitoring saja," beber Firdaus.

Selain itu lanjut Wako, pihaknya juga mengubah struktur organisasi yang membangun PMB-RW. "Karena terlalu panjang, makanya perlu dilakukan perampingan," tuturnya.

Perbaikan Ranperda PMB-RW ini sebut Wako atas masukan dan pertimbangan legislatif dan keinginan Pemko juga. Sehingga benar-benar tercipta Ranperda yang kuat sebagai landasan pemberdayaan di masyarakat.

"Ini inovasi baru untuk memberdayakan masyarakat di tiga bidang ekonomi, lingkungan dan SDM," paparnya.

Firdaus optimis, bagian hukum Pemko akan bekerja cepat untuk menyelesaikan perubahan ini. Sehingga bisa disahkan tahun ini juga."Ditargetkan pengesahannya akan tetap dilakukan tahun ini juga,"tandasnya.

Sementara terkait penggelontoran dana bantuan PMB-RW sendiri, mulai tahun 2016 kemarin kemarin ada 58 Kelurahan yang akan menerimanya. Masing-masing RW akan mendapatkan dana Rp50 juta, untuk digunakan bagi pemberdayaan masyarakat lewat bimbingan sarjana penmping.

Terkait dasar hukum penggelontoran dana tersebut Firdaus mengatu tidak meski menunggu Ranperda disahkan, karena sudah ada Perwako yang mengaturnya.

"Pemberian bantuan ini tidak harus menunggu Ramperda. Karena sudah ada Perwako yang mengatur penyerahan dana yang tercantum dalam kegiatan," tutupnya.**(saf)