• Penandatanganan MoU atasi kebakaran hutan dan lahan pihak perusahaan dengan Polres Siak disaksikan oleh Pemerintah Daerah.

SIAK -- Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten siak, dilakukan kerja sama melalui penandatangan Memorendum of Understanding (MoU) bersama  Pihak kepolisian disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Siak beserta unsur Forkopinda di GTMR Kamis 21 Januari 2016.

Namun sayangnya, dari 17 perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan diwilayah Kabupaten Siak, hanya 10 perusahaan saja yang bersedia melakukan penandatanganan MoU dan tujuh perusahaan lagi tidak hadir alis membandel, diantara PT Aek Nafio Group, PT Trio Mas(Panca Eka Plantion, PT Karya Dayun,PT Indosiar Subur,PT Damara Abadi,PT surya Inti Sari Raya dan PT Meredan surya plantion

Dalam sambutanya, Bupati Siak Drs H Syamsuar M.Si menyebutkan kesepakatan dengan membubuhkan tandatangan yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah ini dalam hal mengatasi persoalan kebakaran hutan dan  lahan melalui MoU ini merupakan jurus yang dianggap sangat ampuh untuk  mencegah terjadinya kebakaran.

Oleh sebab itu lah pertemuan melaui rapat sinkronisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diundang semua pihak yang terkait seperti perusahaan, termasuk berbagai elemen masyarakat serta unsur lainya agar hasil dari rapat ini untuk mengatai persoalan kebakaran lahan.

"Karena untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan ini menjadi tanggungjawab kita semua, mari kita wujudkan dengan semangat gotong royong yang harus terus kita tingkatkan kewaspadaan, supaya tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan daerah ini nantinya," himbau BUpati.

Apalagi berdasarkan informasi dari BMKG, kata Syamsuar, pada awal Februari Siak akan dihadapkan lagi dengan musim panas, "kejadian kebakaran hebat terhadap sejumlah kecamatan pada Tahun 2015 laku cukup membuat kita semua menderita akibat imbas  terpaan asap," ujarnya.**(jas)