• H Jasrianto

BAGANSIAPIAPI -- Jelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) bakal menggelar sosialisasi terkait tentang Perda Pilkades serentak.

Peserta sosialisasi gelombang pertama ini direncanakan sebanyak 132 orang, mereka panitia penyelenggara Pilkades serentak pada 66 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak dari 178 desa Se Rohil. Sosialisasi ini rencananya bakal dibuka langsung oleh Bupati Rokan Hilir H Suyatno

Demikian dikatakan Kabag Pemdes Rokan Hilir H Jasrianto S.Sos di Bagansiapiapi. Menurutnya, panitia peneyelenggara yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) merupakan salah satu instrumen desa untuk terlibat langsung dalam proses memilih figur pemimpin yang dapat membawa perubahan dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pilkades serentak ini baru pertama kali yang akan dilaksanakan di Rokan Hilir, Pemkab Rohil telah menyusun peraturan daerah tentang pilkades berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi sebagai wadah untuk memantapkan pemahaman warga desa tentang mekanisme dan aturan pelaksanaan pilkades.

Jasrianto meminta segenap pimpinan kecamatan, desa, dan perangkat desa bekerja sama dalam mewujudkan pilkades yang aman dan damai dengan keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas. Perangkat desa juga harus mengimbau seluruh masyarakat agar datang ke TPS untuk memilih pemimpin desanya dan setiap suara yang ada jangan disia-siakan.

Secara khusus H Jasrianto mengingatkan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi awal yang dipimpin langsung oleh Plt Sekda H Surya Arfan dengan peserta Camat dan BPK termasuk pihak penegak hukum yang meminta kepada seluruh peserta, ketika memilih kepala desa nantinya mereka yang mencalonkan diri siap menang siap kalah.

Dikatakan H Jasrianto bahwa sosialisasi Perda Pilkades tersebut sangat bermanfaat, khususnya bagi aparatur pemerintahan desa maupun unsur BPK. Sebab, menjadi unjung tombak dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tingkat desa.

Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sangat diharapkan bersinergi satu sama lainnya. Berkoordinasi dengan baik, sehingga setiap program yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Ia menambahkan, keberadaan pemerintah desa dan BPK dapat saling menguatkan dan saling mendukung,sebab keberadaan Perda tentang pemerintah desa dan BPK, disamping merupakan amanat perundang-undangan, juga menjadi dasar dan pedoman bagi aparatur di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.**(Adv/Humas/Us)