KOTOGASIB -- Ganti rugi lahan yang katanya telah lakukan oleh PT DSI dikecamatan Koto Gasib ternyata tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada, sebab, setelah dicek surat surat yang ada ternyata tidak sesuai dengan lokasi dan batas dilapangan.

"Kenapa hal ini saya telanjangi, sebab apa yang disampaikan oleh kuasa hukum PT DSI tersebut tidak berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya, sepertinya sangat berbeda dengan data yang dikantongi oleh PT DSI, yang lebih mencoloknya lagi adalah, masa surat lahan 2004 metrainya tahun 2007, itu salah satu bukti ada ketidak beresan surat ganti rugi oleh PT DSI," tegas Sekcam Koto Gasib Arie Darmawan SIP.

Dikatakannya, ketika pihak pemerintah kecamatan meminta pihak PT DSI supaya bisa menunjukan surat ganti rugi yang aslinya, untuk dilakukan pengecekan, akan tetapi pihaknya hanya mendapatkan kopiannya saja, kalau mereka benar kenapa tidak tunjukan saja surat ganti rugi yang aslinya, "dari situ kita sudah bisa berasumsi ada permaianan yang tidak beres yang terjadi," tegasnya lagi.

Yang lebih naifnya lagi, lanjut Sekcam, lahan yang ada di wilayah Koto Gasib seluas 1.152 hektar sudah menjadi incaran PT DSI, karena lahan ini cukup potensial sekali dengan  kanalnya pun sudah terbuka oleh masyarakat  dan tinggal hanya menanam saja lagi.

"Sebenarnya kami dari pemerintah kecamatan Koto Gasib sudah cukup muak dengan persoalan ini, sebab arogansi PT DSI terus muncul kepermukaan bak kekuatan tangan besi saja," pungkasnya.

Pihaknya juga menilai sikap PT DSI yang sedikit-sedikit melapor ke Polda riau, sebagai sesuatu yang tidak perlu dilakukan, karena yang dilaporkan tidak sesuai dengan dengan fakta yang ada, dia berharap suatu saat dirinya di panggil oleh pihak Kapolda Riau supaya bisa memaparkan persoalan lahan yang sebenarnya  seperti apa terjadi dilapangan.

Camat Mempura Hendry Derhavin SSos MM, menyebutkan dirinya juga sangat yakin bahwa surat ganti rugi lahan yang dikantongi oleh PT DSI yang berada diwilayah Kecamatan Mempura sangat diyakini dari beberapa surat lahan yang ada pada mereka adalah surat ganti rugi bodong alias dipalsukan, "ini kita berkaca dari apa yang telah disampaikan oleh Sekcam Koto Gasib tadi,"sahut Camat.**(jas)