"Melalui pemeriksaan BPK, pihak perusahaan harus melunasi pajak penerangannya. Mereka diminta untuk dapat menyetor kepada DPPkAD Kabupaten Siak," kata Kepala Isnpektorat Kabupaten Siak, H Fali Wurendarasto SSos MSi, Senin 9 Mei 2016.
Dikatakan, dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak, hanya IKPP yang bandel. Selebihnya perusahaan perkebunan cukup patuh dan taat membayar kewajibannya.
Sesuai dengan petunjuk yang berlaku, terkait tunggak pajak penerangan yang dikemplang oleh PT IKPP, untuk penagihannya Pemerintah Kabupaten Siak melibatkan pengacara negara.
"Besarnya tunggakan pajak penerangan tersebut diperkirakan sangat berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena hal ini merupakan hak bagi Daerah, maka kita melakukan penagihanya sesuai dengan prosedur yang berlaku," puyngkasnya.**(jas)






