TEMBILAHAN -- DD alias Dori (36) warga RT 023 RW 07 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning, Senin 30 Mei 2016 diringkus oleh petugas kepolisian karena memiliki sepucuk senjata api rakitan jenis kecepek. Tak hanya senpi, polisi juga menemukan 12 butir peluru timah.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Heriman Putra menerangkan, pembekukan dilakukan disiang hari sekitar pukul 10.00 WIB tanpa ada pertawanan dari Tsk.

“Tersangka terpaksa diamankan karena memiliki senpi dan sejumlah amunisi tanpa mengantongi surat izin,” kata Heriman Putra, Selasa 31 Mei 2016.

Hasil introgasi lanjut Paur Humas, senjata tersebut diperoleh dari salah sorang warga Kuala Cenaku Kabupaten Inhu yang dibeli seharga Rp 600 ribu.

“Dari pengakuan Tsk, senjata tersebut dipergunakan untuk berburu binatang. Namun tetap diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.**(suf)