• Darwis AK

BENGKALIS -- Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pekerja Nasional Indonesia Coruption (LSM BPN ICI) Provinsi Riau melaporkan Bl alias Djuli dan Sam, warga  Desa  Tanjung Belit Kecamatan Siak Kecil ke Polres Bengkalis terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas suatu surat tanah/lahan.

Berawal ketika Sam dan Bl mengadakan kerjasama dalam meminjam surat tanah/lahan kepada oknum pegawai camat Siak Kecil melalui Kasi Pemerintahan Siak Kecil yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri yang atas perbuatannya dapat merugikan orang lain dan masyarakat.

Berdasarkan surat BPN ICI no 07/BPN-ICI/R/VI/2016 tanggal 28 Juni 2016 dinyatakan, bahwa dalam surat pernyataan atas nama Sam dan Bl meminjam surat tanah/lahan dengan alasan untuk mempelajari status tanah/lahan dalam kasus sengketa tanah antara Desa Lubuk Muda dan Desa Tanjung Belit yang dipinjam pada tanggal 31 Maret 2008 sebanyak 22 surat, dan akan dikembalikan pada  15 April 2008 dalam waktu selama 15 hari. Padahal surat tanah/lahan tersebut adalah dokumen kecamatan.

Bahkan dalam peminjaman tersebut terdapat perjanjian bahwa Sam segera akan  mengembalikan surat tanah tersebut. "Jika saya tidak mengembalikan surat tanah yang saya pinjam sampai tepat waktu yang telah ditentukan, maka saya bersedia dituntut sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di wilayah RI, surat pernyatan tersebut  bermaterai 6000 dan ditandatangani terlampir foto copy." Kata Darwis Ak,Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pekerja Nasional Indonesian Corroption Investigation (LSM BPN ICI)  Provinsi Riau Ketika ditemui kantor DPRD Bengkalis senin, 18 Juli 2016 dan menunjukan copian surat pernyataannya.

Menurutnya lagi,kita juga sudah menghubungi Camat Siak Kecil melalui ponselnya sebelumnya tentang hal itu,namun Camat membenarkan dengan mengatakan sampai sekarang surat tanah/lahan yang dipinjam sebanyak 22 surat tersebut belum dikembalikan oleh Sam.

Direktur LSM BPN ICI Provinsi Riau,Darwis AK menilai apa yang dilakukan Sam dan Bl  merupakan perbuatan yang dapat dikatakan penggelapan dan penipuan dan menghilangkan bukti dokumen atau tidak mengembalikan bukti dukumen milik Kecamatan Siak Kecil yang   dinilai perbuatan yang hanya untuk memperkaya diri dan merugikan masyarakat.

Perbuatan mana diatur dalam KUHP pasal 378 tentang penggelapan dapat diancam pidana dengan hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu  dan penipuan pasal 372 diancam dengan hukuman selama 4 tahun penjara.

Atas dasar itu, Darwis AK mengharapkan penyidik Polres Bengkalis untuk memproses Sam dan Bl atas dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang undang yang berlaku.**(fer)