• ilustrasi

DUMAI -- Satuan Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan Lima (5) pelaku kejahatan Jambret di Kota Dumai, Senin 19 September 2016 kemarin.

Kelima jambret itu berhasil diamankan oleh pihak Polres Dumai, bermula dari laporan seorang warga bernama Yesi Gusnayeni (28) beralamat Jalan Merdeka Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, dan merupakan korban jambret yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 lalu.

Sesuai keterangan korban kepada pihak Kepolisian terkait kronologis penjambretan, saat itu korban mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi : BM 3484 Ha sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dan seorang temannya Veni Ismayanti (25) saat ini berstatus sebagai saksi, melintasi di Jalan Sultan Syarif Kasim dan hendak berputar arah di U-trun depan gudang Bulog. Tiba-tiba dari arah sebelah kiri datang dua orang tersangka dengan mengunakan sepeda motor yang pada saat itu tidak diketahui jenisnya oleh korban.

Setelah berhasil mendekati sepeda motor korban, kedua tersangka langsung menarik tas yang dipegang saksi Veni Ismayanti yang duduk dibelakang dibonceng oleh korban. Merasa dirugikan serta tidak terima tas miliknya lesab yang berisikan HP sony experia E3, HP merek samsung V,  HP merek Nokia Expres Musik, STNK motor Honda Beat BM 3484HA, SIM C, Kartu ATM BRI, KTP, Dua buah buku tabungan, korban langsung mendatangi Mapolres Dumai guna melaporkan peristiwa itu.

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Dumai, pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal Polres Dumai berhasil meringkus salah seorang dari lima tersangka ambret atas nama KS (23) warga Jalan Gunung Bromo Gg. Garuda Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan. Tersangka diamankan di Jalan Kelakap Tujuh tepatnya Di Toko Surya Bangunan Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Barat.

Dari keterangan tersangka KS kepada petugas, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka lainnya RS (25), VS (20) dan MB (17) yang ditangkap di Jalan Pepaya tepatnya di dalam kamar Wisma KURNIA Kamar B.6 Lantai 2.

Petugas kembali mendapatkan keterangan dari ketiga tersangka yang diringkus itu, bahwa ada satu orang lagi tersangka lainnya. Mendapat informasi tersebut, Tim Polres Dumai langsung melakukan penyiasatan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial IH (18) di Jalan Kelakap Tujuh tepatnya di Toko Ban Milik Arif.

Kapolres Dumai AKBP. Donald Happy Ginting SIK MSi membenarkan, bahwa Sat Reskrim Polres Dumai telah mengamankan Lima orang diduga pelaku tindak pidana Jambret.

"Memang benar kita telah mengamankan dua orang tersangka penjambretan atas korban bernama Yesi Gusnayeni, selain kedua tersangka kita juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka lainnya yang merupakan teman dari kedua tersangka pertama. Kelima orang tersangka yang telah kita amankan itu, berinisial KS (23),RS (25), VS (20) dan MB (17) dan IH (18), yang ditangkap dengan lokasi berbeda,"jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa 20 September 2016.

Selain mengamankan kelima tersangka, tambah Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Nokia 5130 Expres Musik Warna Hitam Kuning dan satu unit HP merek Samsung GT-S 5253 Warna Putih. "Saat ini tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan lebih lanjut,"papar Donal Happy Ginting.**(yus)