• Naker PT. BBU yang di PHK tanpa pesangon

RENGAT -- PT. Banyu Bening Utama (BBU) yang berada di Kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai bersikap semena-mena terhadap karyawannya, seperti yang dialami oleh Metodius Lahagu (40) dan Istrinya Kurniawati Zendrato (39).

Metodius Lahagu dan Kurniawati Zendrato yang sudah 7 Tahun bekerja sebagai Karyawan SKU Harian PT. BBU di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa mendapat pesangon yang seharusnya menjadi haknya.

Tragisnya lagi yang bersangkutan di usir secara paksa dari Perumahan PT. BBU dengan cara paksa, dan bahkan seluruh barang yang ada dirumah tersebut yang merupakan milik korban dikeluarkan dari rumah dan tidak diketahui kemana perginya.

Kepada media ini, Metodius Lahagu Rabu 1 Februari 2017 mengatakan bahwa dirinya hanya dapat menyaksilkan ketika berang-barang miliknya dibawa secara paksa oleh pihak perusahaan dengan mobil perusahaan.

"Saya tidak tahu barang-barang milik saya tersebut dibawa kemana, hanya hanya dapat menyaksikan saja, karena rumah tersebut di kawal oleh pihak perusahaan," ujarnya.

PHK ini berawal dimana pada tanggal 16 Januari 2017 Estate Manager PT. BBU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk saya dan istri saya tentang Mutasi kerja ke Kebun ll PT. BBU dengan nomor surat : 002/PERS/SK/l/2017 dan nomor : 001/PERS/SK/l/2017.

"Sebagaimana tentang mutasi yang disebut diatas saya beserta istri saya tidak menerima atas mutasi tersebut," terangnya.