PEKANBARU -- Meskipun Peraturan Daerah (Perda) parkir yang baru sudah selesai diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru. Namun Pemerintah Kota(Pemko) Pekanbaru tidak akan memberlakukannya dalam waktu dekat.
 
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuir, Rabu 11 Januari 2017, mengatakan bahwa Perda tersebut telah selesai di verifikasi pihak Pemprov. Meskipun, sebelumnya sempat ada beberapa bahasa redaksional yang harus direvisi, namun semua cacatan dari Pemprov tersebut sudah dijalankan oleh Pemko Pekanbaru.

"Saya pikir tak ada masalah. Nomor registernya juga sudah kita dapatkan, jadi secara umum Perda ini sudah sah dan tidak ada masalah lagi," ujarnya.

Menurut Syamsuir, kendatipun Perda tersebut sudah selesai direvisi dan sudah diberi nomor register. Namun Pemko  memastikan Perda Parkir yang baru tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan dinas terkait sebelum Perda tersebut diberlakukan.

"Masih lama, Perwakonya saja belum ada. Sekarang urusanya ada di dinas teknis (Dinas Perhubungan). Karena Perwako itu dibuat harus melalui kajian terlebih dahulu,"tutupnya.**(saf)