RENGAT -- Perlakuan management PT. Banyu Bening Utama (BBU) di kecamatan Batang Gansal kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terhadap karyawannya yaitu Metodius Lahagu (40) dan Istrinya Kurniawati Zendrato (39) dinilai tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Pasalnya selain melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, PT. BBU juga tidak membayar pesangon terhadap kedua karyawannya tersebut, mereka (Metodius dan Kurniawati) juga diusir secara paksa dari perumahan yang mereka tempati.

Selain itu mereka juga merampas harta benda milik karyawan yang di PHK tersebut.

Metodius Lahagu Kamis 2 Januari 2017 mengatakan bahwa seluruh harta benda miliknya yang ada di dalam perumahan yang ditempatinya diangkut oleh pihak perusahaan (PT. BBU) dan tidak diketahui keberadaannya.

"Barang-barang tersebut mulai dari lemari pakaian, lemari plastik tempat kain, tempat buku anak sekolah, beserta pakaian yang ada didalamnya mereka angkut," katanya.

Selain itu tempat tidur, spring bad, karpet, bantal, selimut, pohon natal, jam dinding, perabotan dapur, alat-alat dikamar mandi, parabola, mesin sanyo, selang, bahkan cok sambung dan kabel gulung pun mereka angkut, katanya lagi.

"Bahkan kalung emas seberat 2,6 gram milik istri saya (Kurniawati) juga ikut mereka angkut," ujarnya.

Menyikapi hal ini Defrianto aktifis LSM kabupaten Inhu menilai apa yang dilakukan oleh PT. BBU ini sudah merupakan pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Setiap karyawan yang di PHK wajib diberikan Uang Tolak (Pesangon) sesuai dengan masa kerja mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Selain itu, dalam kejadian ini juga ada pelanggaran hukum, hal ini dikarenakan pihak perusahaan (PT. BBU) merampas harta benda milik korban.

"Kita berharap kepada dinas terkait (Disnaker) Inhu dapat menyelesaikan permasalahan ini, sehingga karyawan tersebut dapat menerima hak mereka dan mendapatkan kembali harta benda mereka yang dirampas oleh perusahaan," tutupnya.

Sementara, sejauh ini belum ada pihak management PT. BBU yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)