PEKANBARU -- Sengketa antar koperasi Sengkemang Jaya Desa Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dangan PT Nusa Prima Manunggal  (NPM) dan PT Duta Swakarsa Indah (DSI) akhirnya mendapatkan titik temu. Melalui mediasi yang dilakukan Badan Akuntan Publik (BAP) DPD RI dengan Pemerintah Provinsi Riau, kedua belah pihak sepakat damai dan menyelesaikan persoalan internal mereka dalam waktu dua bulan demi mempercepat urusan legalitas perusahaan dan koperasi dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Kesepakatan damai ini terlaksana dalam rapat mediasi di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Selasa, 25 April 2017 dipimpin oleh Ketua  BAP DPD RI Drs Abdul Gaffar Usman dan dihadiri oleh empat orang anggota, Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, perwakilan Pemkab Siak,  BPN Siak, Camat Koto Gasib, Kepala Kampung Singkawang dan perwakilan Kanwil BPN Riau, PT DSI dan PT NPM, Ketua Koperasi Sengkemang Jaya beserta pengurus dan pihak terkait lainnya.

Diawal pertemuan, Ketua BAP DPD RI selaku pimpinan rapat empertanyakan apa betul tuntutan.dari pihak koperasi, dan  Ketua Koperasi Sengkemang Jaya Drs Iswandi  berharap mendapatkan legalitas terhadap tanah Koperasi yang dikelola PT, DSI, bisa segera diselesaikan. Dan ia menyebutkan lahan koperasi tersebut ada sebanyak 3000 hektar. Namun perwakilan PT DSI  menyebutkan bahwa lahan yang ada hanya 1200 hektar bukan 3000 hektar, dan pihak bersedia melakukan pengukuran ulang dan mempertanyakan kekurangan.lahan tersebut,

Sementara pihak Pemkab Siak, menyebutkan PT DSI memperoleh izin pengembangan lahan 8000 hektar, namun yang ada baru 1200 hektar dan tidak semuanya termasuk dengan lahan yang ada di koperasi Kampung Sengkemang Jaya yang termasuk hanya 918 hektar.

Ketua BAP DPD RI Drs Abdul Gaffar Usman, didampingi Kadis Kehutanan Provinsi Riau. mengatakan sesuai dengan fungsinya, pihaknya selaku anggota BAP DPD RI memberikan perhatian dan mengkonsumsikan persoalan masyarakat di daerah dalam upaya penyelesaian masalah, dan secara tehnis persoalan masyarakat Kampung Sungkemang sudah disampaikan ke DPD RI dan  pemerintah pusat.

Untuk menyesaikan ini, jelasnya  semua pihak harus taat atau melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan jangan ada aparat yang menghalang halangi dan ini bisa dilaporkan.

Dalam.pertemuan tersebut terungkap lahan yang dicadangkan pemkab Siak ada 3000 hektar untuk PT DSI. Namun secara defakto ternyata lahan.yang ada hanya 1870 hektar, dan yang dikuasai PT DSI seluas 918 hektar, tapi belum menjadi miliki HGU.