KERITANG -- Bermain jauh di perkebunan dengan hanya ada meja dan krusi serta diatapi dengan terpal biru, 4 orang laki - laki, yang diduga sedang melakukan perjudian Jenis Dadu/klotok, Rabu 10 Mei 2017 di Dusun Sempang Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tetap berhadil diringkus oleh Unit Opsnal Polsek Kemuning.
Berdasarkan dari kepolisian, para terduga pelaku masing - masing HS (33), He (47) dan Pa (54), ketiganya warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir serta Sup (42) warga Dusun Balam Jaya Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu.
Dari mereka disita barang bukti berupa 2 (buah) alat Pengguncang Dadu, Uang sejumlah Rp.460.000 (empat ratus enam puluh ribu) rupiah, 9 (sembilan) mata dadu, 1 (satu) lembar Beberan (tempat Pemasang angka Dadu), 1 (satu) buah meja yg terbuat dari kayu, 1 (satu) buah Kursi yang terbuat dari Kayu dan 1 (satu) lembar terpal warna biru.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, S.H, mengatakan bahwa pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, masyarakat menginformasikan perihal adanya sekelompok orang, yang sedang bermain Judi Jenis Dadu/Klotok di lokasi yang dimaksud.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning, memerintahkan Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kemuning Ipda. Abutani, S.H, langsung bergerak menuju TKP.
Sekira pukul 16.00 wib Unit Opsnal Resintel sampai di TKP, ternyata benar adanya sekelompok orang sedang melakukan, diduga tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu/Klotok.
"Selanjutnya langsung dilakukan Penangkapan terhadap 4 (empat) orang tersebut, dan saat saat ini 4 (empat) orang beserta Barang Bukti sesuai yang diatas telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.**(suf)















