RENGAT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi vertikal dan SKPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Inhu.

Rakor ini di gelar DPRD Inhu terkait semakin maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual di kabupaten Inhu diruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Inhu pada Senin 13 Juni 2016 kemarin.

Instansi vertikal yang hadir dalam pertemuan tersebut Polres Inhu yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana, Kanit P2A Aipda Khairul beserta personil dan perwakilan dari Kementrian Agama Inhu. Untuk SKPD, hadir perwakilan dari BP3AKB, Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dinas Pendidikan dan perwakilan dari dinas sosial serta pihak RSUD Indrasari Rengat.

Pertemuan juga di hadiri oleh anggota komisi IV DPRD Inhu yang diketuai Mardius dan langsung memmimpin jalannya pertemuan, turut haadir  ketua DPRD Inhu Miswanto dan wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori.

Dalam pertemuan tersebut terungkap, bahwa kasus yang melibatkan anak dibawah umur pada tahun 2016 ini di Inhu sudah mencapai 32 kasus dan 18 diantaranya merupakan kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur khususnya perempuan.

Miswanto mengungkapan tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi diantaranya adalah untuk meengetahui sejauh mana perkembangan kasus anak dibawah umur ini dan juga sejauh mana dilakukannya penanganan terhadap kasus tersebut.

"Seluruh pihak terkait harus bisa menangani masalah ini dengan serius dan dibutuhkan solusi agar masalah ini tidak harus terus berlarut, makanya harus ada langakah tegas untuk mengatasinya", jelas Miswanto.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana menjelaskan untuk penanganan kasus anak dibawah umur, jika pelakunya juga anak dibawah umur maka diwajibkan terlebih dahulu dilakukan langkah perdamaian atau diversi dengan mempertemukan korban dan pelaku beserta keluarga mereka.

"Langkah ini wajib dilakukan oleh penyidik karena sesuai dengan perintah Undang-undang No 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. jika Penyidik tidak melakukan diversi maka akan bisa dipidana, jelasnya.

Dikatakan Kasat, pihaknya terkait permasalahan ini, pihak Polres sudah mengirimkan surat kepada Bupati agar dapat membentuk Satgas Perlidungan Perempuan dan anak. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

Selain itu juga kepada masyarakat Kasat meminta untuk dapat bersama-sama menjaga anak-anak dan orang tua melakukan pengawasan maksimal karena memang hal tersebut bisa terjadi salah satu faktornya karena lemahnya pengawasan orang tua.

Pihak Diskes Inhu, Evi Irma Yunita menyatakan bahwa kasus pelecehan terhadap anak seperti gunung es.

"Sekarang memang hanya 32 kasus yang muncul, namun bisa saja banyak kasus lainnya yang masih terpendam dan suatu saat bisa saja muncul, jelasnya.

Sementara Disdik Inhu melalui Sekretarisnya, Winaldi mengakui banyaknya peristiwa kejahatan terhadap anak dibawah umur memang melibatkan dunia pendidikan bahkan pelaku juga ada mereka yang berprofesi sebagai pendidik.

"Laporan awal memang selalu kita terima, namun laporan terhadap tindak lanjut kasus tersebut sampai pada putusan tidak didapatkan lagi, ujar Winaldi.

Laporan tersebut menurut Winaldi sangat penting mengingat berdasarkan laporan dan putusan pengadilan tersebutlah dapat Disdik Inhu mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan yng berlaku.

Terakhir ketua komisi IV, Mardius menutup rapat dengan berharap agar kedepan semua instansi terkait dapat melakukan koordinasi dengan baik, demi menyelamatkan masa depan anak-anak.

"Selama ini koordinasi terputus antara setiap instansi, bahkan beberapa instansi berwenang di Pemkab Inhu tidak mempunyai dana untuk berbuat secara maksimal, maka kedepan semuanya harus bisa berperan dan hambatan diselesaikan secara bersama sesuai dengan kewenangan", pungkasnya.**(ali)