PEKANBARU--Gaungriau.com-- Wakil Bupati Bengkalis Muhammad menjadi saksi dalam sidang Perkara dugaan tindak pidana korupsi pipanisasi di daerah Tempuling Kabupaten Inhil Tahun 2013 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 26 Maret 2019. Muhammad menjadi saksi dalam Sidang dengan terdakwa Syafrizal Thaher, Edi Mufti dan Sabar Stevanus.
Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dalam ruang persidangan dipimpin oleh Mahyudin selaku Ketua Majelis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan adalah Muhammad yang merupakan Wakil Bupati Bengkalis, saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau pada Tahun 2013 silam.
Menurut Informasi yang beredar Muhammad telah dua kali mangkir untuk memberikan kesaksian di ruang persidangan.
Pada agenda sidang kali ini, Muhammad menjelaskan kepada majelis hakim tugas pokonya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek Pipanisasi di daerah Tempuling Kabupaten Inhil Tahun 2013 silam.
"Tugas pokok sebagai KPA adalah mengadakan penelitian dan koordinasi bersama PPK dan Pptk, tanggung jawab penuh adalah PPK dan PPTK, dan pada saat itu Kepala Dinas PU nya adalah SF Hariyanto " sebut saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntutan Umum (JPU).
Dalam ruang persidangan Wakil Bupati ini tampak banyak tidak tahu dan lupa, saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait pernah diuji atau tidaknya proyek tersebut dan dari keterangannya tampak ia selalu memojokkan PPK dan PPTK.
"Sebagai KPA saya hanya dua kali turun ke lapangan saat kondisi pekerjaan 70 persen, tapi hanya melihat secara visual saja di lapangan dan mengenai mutu pipa dan kedalaman tidak sesuai, itu tanggung jawab PPK dan PPTK " ungkap saksi.
Namun, Wakil Bupati Bengkalis ini tampak tak dapat menjawab saat salah seorang Majelis Hakim menanyakan kalau menurut saksi pekerjaan sudah selesai 100 persen untuk itu mengapa anda hadir menjadi saksi di persidangan ini, yang dihadiri tiga terdakwa.
Sebelum persidangan usai, salah seorang terdakwa yang merupakan PPTK membantah semua keterangan saksi dalam ruang persidangan.
Usai persidangan, JPU menjelaskan kepada awak media ini bahwa kerugian negara akibat proyek pipanisasi ini sebesar Rp 2,5 miliar.
Usai persidangan, ketika ditanya terkait pernyataan Majelis apabila nanti dibutuhkan kembali keterangannya diharapkan kepada saksi untuk hadir kembali di ruang persidangan.
Muhammad mengatakan siap apabila dibutuhkan kembali untuk memberikan keterangan.
"Saya siap jika kembali dibutuhkan, " tandas Muhammad sembari bergegas dan dikawal ketat ajudannya menuju mobil meninggalkan PN Pekanbaru.** (rud)

























