PEKANBARU--Gaungriau.com-- Perkembangan Industri Financial Technology (Fintech) di Indonesia dapat di katakan cukup pesat salah satunya Fintech Peer to Peer Lending (P2PL). Asetku gencarkan sosialisasi fintech.

Asetku, sebagai salah satu Fintech P2PL yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki semangat untuk mengedukasi masyarakat agar mampu memaksimalkan peluang yang ditawarkan perusahaan P2PL secara cerdas melalui sosialisasi dengan tema "Jadi Pengguna Cerdas di Era Digital Finance" Jumat 26 Juli 2019 di Pekanbaru.

Dalam kegiatan sosialisasi ini hadir Andrisyah Tauladan, Chief Oprational Officer (COO) Asetku dan Jimmi Kharisma, Chief Risk Officer (CRO) dan Kepala Dinas Kominfo Firmansyah Eka putra.

Asetku berbagi kepada masyarakat Pekanbaru mengenai berbagai informasi yang perlu diketahui dan di cermati masyarakat sebelum menjadi pengguna jasa keuangan digital.

Chief Oprational Officer (COO) Asetku menerangkan acara yang digelar merupakan acara sosialisasi yang di amanatkan dari OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia) ingin menyampaikan tentang Fintech peer to peer lending secara umum lalu perkembangannya dan dibalik itu juga pro dan kontra serta sekarang juga ada bermunculan Fintech Fintech yang ilegal.

"Kami ingin menyampaikan supaya para masyarakat bisa mengerti bahwa Fintech Fintech yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI ada Fintech Fintech yang aman, Asetku beroperasi sesuai petunjuk peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK dengan kode etik yang sudah disepakati oleh sesama anggota Fintech di AFPI. Maka dari itu kami ingin menyampaikan kepada masyarakat khususnya kota Pekanbaru bahwa berhati-hatilah dalam memakai Fintech Fintech yang diluar sana karena benar-benar meresahkan karena tidak legal tak terawasi oleh OJK, Fintech yang tidak terdaftar biasanya perbedaannya tingkat dari suku bunga yang tidak ada mengatur sehingga tidak ada batasannya, selanjutnya tingkat cara collection atau penagihan, penagihan yang dilakukan oleh Fintech ilegal ini memang tidak sesuai dengan kode etik yang telah di sesuaikan terkesan kasar lalu aplikasi nya juga memberikan keresahan karena mereka memiliki akses tidak terbatas di handphone kalau di install tidak seperti aplikasi Asetku kita dibatasi," terang Andrisyah mengingatkan.

Kepala Dinas Kominfo Firmansyah Ekaputra, menyatakan Pemko Pekanbaru memberikan dukungan Asetku karena bergerak dalam bidang ekonomi digital salah satu pilar smart city Pekanbaru adalah smart ekonomi untuk mewujudkan ekonomi secara cerdas tentu kita memanfaatkan potensi teknologi yang ada, Asetku berada pada pemanfaatan teknologi digital di dalam berbisnis.

"Dengan kehadiran Asetku di Kota Pekanbaru dan seluruh Indonesia bisa memberikan manfaat ekonomi di Indonesia dan Pekanbaru khususnya, pertumbuhan ekonomi di Pekanbaru setiap tahun datanya meningkat kesadaran masyarakat terhadap ekonomi digital sudah tinggi di Pekanbaru, jadi dengan adanya Asetku masyarakat Pekanbaru akan memperkaya literasi masyarakat kota Pekanbaru akan semakin cerdas dalam berbisnis," ujarnya.

Jimmi Kharisma, Chief Risk Officer (CRO) menegaskan pihaknya tidak bisa menerima calon borrowers sembarangan karena borrowers sudah diskrining dari perusahaan perusahaan e-comers yang berpartner dengan Aset.

"Jadi mereka yang sudah belanja di sana sudah mempunyai history itulah yang layak menjadi borowers di Asetku, karena kita tidak bisa seseorang baru download aplikasi bikin account langsung minjam uang, bisa jadi bikin account dengan KTP palsu nah itu yang kita antisipasi," ujar Jimmi.

Dilanjutkannya, Asetku memberikan pinjaman ecomers yang bekerja sama dengan kita untuk lender nya sendiri akan dapat liters timba hasil 18%-22% dari bunga pertamanya.

"Jadi sangat menarik sekali sejauh ini bagi pengguna kami, untuk total sendiri kami pendanaan mendistribusikan sebesar 1,7 Triliun rupiah sejak kita beroperasi dan terdaftar di OJK.leander-leander kita sudah mencakup seluruhindonesia karena kita tidak ada keterbatasan wilayah yang penting ada akses internet dan mempunyai handphone smartphone, " tandas Jimmy. ** (rud)