Gaungriau.com (SIAK) -- Masyarakat menyambut baik atas dibatalkannya kenaikan iuran BPJS sejak per 1 Januari 2020 oleh MA, bahwakelebihan yang dibayar oleh masyarakat tersebut harus dikembalikan lagioleh pihak BPJS kepada masyarakat.

Tentunyaputusan pembatalan oleh MA ini terkait iuran BPJSmerupakan angin segar yang cukup membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat.

M Syarif salah warga Kecamatan Dayun peserta BPJSmandiri kelas lll , mengatakanpada inti masyarakat sangat menyambut baikdengan di batalkan nya kenaikan iuran BPJS oleh MA, paling tidak sudah sedikit agakmeringankanbeban ekonomi mereka.

"Namun walaupun sudah pasti, kami masyarakat berharap bagaimana hak kami yang sudah terlanjur lebih membayar sesuai dengan besarnya angka kenaikan BPJS,"tanya M Syarif.

Memang lanjut Syarif kita semua sudah dengar bahwa MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1, putusan MA itu berbunyi begitu.

Sementara, Kepala kantorBPJSKesehatan cabang Siak Rina ElviraPurba kepada media ini saat di hubungi lewat via ponsel nya Selasa 10 Maret 2020 menyebutkan memang benar kita sudah mendengar putusan pembatalan terhadap kenaikan iuran BPJS oleh MA kemarin.

Dalam putusan pembatalan kenaikan Iuran BPJS tersebut, MA telah menegaskan agar pihak BPJS mengembalikan sisa kelebihanpembayaran iuran yang telah dinaikan per 1 Januari 2020.

Dan tarif iuran BPJS nya sudah ditetapkan akandikembalikan lagi nantinya kepada masyarakat , yang besarnya sesuai dengan jenjang kelasnya ,yang sudah terlanjur berjalan.

"Yang jelas kami siap mengembalikan, sebagai pengelola BPJS di Daerah tetap menunggu arahan dari pusat, karena itu sudah merupakan mekanismenya,"terang Rina Purba.**(jas)