PEKANBARU--Gaungriau.com-- Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan aidang awcara on-line. Sidang On-Line ini dilajukab mencegah penyebaran virus Covid 19 yang saat ini mewabah di Indonesia.
Hakim tetap memimpin di ruang sidang Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penuntutan di kejaksaan dan terdakwa duduk si kursi terdakwa di Rutan Sialang Bungkuk.
Berdasarkan pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) Pekanbaru dalam ruang persidangan yang berlangsung terlihat layar lebar yang telah di sediakan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru .
Layar lebar yang bisa memuat enam video secara bersamaan tersebut bisa menampilkan hakim,jaksa maupun terdakwa. Sidang secara on-line, Senin 30 Maret 2020 dipimpin Mangapul,SH,MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi , dimana saksi yang di hadirkan di hadapan Majelis Hakim bisa di lihat secara langsung bersamaan baik di PN Pekanbaru , Kejaksaan Negri Pekanbaru maupun di Rutan Sialang Bungkuk tempat penitipan terdakwa .
Bukan hanya sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi saja yang di laksanakan , sidang dalam agenda pembacaan dakwaan maupun pembacaan tuntutan dan putusan pun juga dilaksanakan di Pengadilan Negerii Pekanbaru secara on line .
Mangapul,SH, yang menjabat Humas PN Pekanbaru menjelaskan sidang secara on line dilaksanakan bukanlah melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku , melainkan sesuai prosedur yang berlaku.
"Karena, Sidang tidak bisa ditunda tunda sebab masa tahanan terdakwa akan habis,oleh sebab itu PN Pekanbaru bekerja sama dengan Kejari Pekanbaru dan Rutan tetap melaksanakan sidang melalui Online, " terangnya.
Dilanjutkan Mangapul, sidang secara Online ini juga sangat baik sekali di laksanakan guna mencegah penyebaran virus corona atau covid 19.
" Karena, kita tidak tahu siapa yang sudah positif menderita penyakit tersebut , siapa yang masuk dalam orang dalam pengawasan (ODP), sebab rata rata di setiap pelaksanaan sidang , PN Pekanbaru pasti banyak menerima kedatangan tamu , baik dari pihak keluarga , pengacara terdakwa maupun tetangga terdakwa yang datang ingin.melihat persidangan,” jelas Mangapul.
Aidang secara on-line untuk mencegah penyebaran virus corona yang audah menyebar ke Indonesia dan ratusan negara di dunia.
” Maka dari itu, PN Pekanbaru melaksanakan sidang secara Online guna memutus mata rantai penyebaran virus, dan sidang secara Online ini juga sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Riau maupun surat edaran Walikota Pekanbaru," pungkas Mangapul. **(rud)





















