• Suasana sidang kasus Kepemilikan Sabu di PN Pekanbaru Kamis 25 Juli 2019

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Sidang perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Aries Nanda (20) digelar Kamis 25 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Persidangan Afrizal SH MH.

Berdasarkan pantauan awak media ini yang tergabung dalam wartawan pengadilan negeri ( WPN ) di dalam ruang sidang , terlihat majelis hakim berjumlah hanya dua orang terdiri dari satu orang Ketua Majelis dan satu orang hakim anggota. Namun, sidang tetap berjalan meskipun hanya berjumlah Hakim dua orang .

Pembacaan dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Harly SH menyatakan terdakwa Aries Nanda terbukti dalam penyelidikan memiliki sabu-sabu 5 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aries dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Pasal 112 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaannya , hakim bertanya kepada terdakwa , benar apa yang di katakan JPU tersebut. Terdakwa Aries sama sekali tidak membantah dakwaan JPU tersebut dengan wajah tertunduk lesu, terdakwa membenarkan apa yang dibacakan oleh JPU . Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.** (rud)