PEKANBARU--Gaungriau.com-- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meninjau langsung Gedung Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekaligus tinjauan lokasi lahan yang akan dibangun pemindahan Gedung PN Pekanbaru yang berada di Jalan Parit Indah.

Pasalnya, kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru yang berada di Jalan Teratai saat ini tidak sesuai dengan kelas atau prototype yang disandang PN Pekanbaru.

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Setma RI) beserta tim yakni Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kuangan dan Humas MA, Senin 29 April 2019 sekitar pukul 16.00 wib .

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru Martin Ginting SH MH ketika mengadakan jumpa pers dengan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) menjelaskan tujuan Setma RI beserta Tim yang hadir ke Riau ini adalah meninjau tanah atau lokasi untuk perencanaan pembangunan kantor baru Pengadilan Negeri kota Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Kabupaten Siak.

"Peninjauan dilakukan untuk menentukan apakah layak atau tidak lokasi pengadilan negeri Pekanbaru yang direncanakan akan di bangun di Jalan Parit Indah kurang lebih 500 meter dari Pengadilan Agama Kota Pekanbaru," ungkap Martin .

Rencana pembangunan gedung baru Pengadilan Negeri Pekanbaru mengingat gedung saat ibu sudah tidak layak dan belum sesuai dengan tipe/prototype kelas 1A PN Pekanbaru. Sementara, gedung PN Pekanbaru akan dibangun di tanah seluas satu hektar atau 10 ribu meter persegi.

"Saat ini baru melakukan peninjauan , belum ada transaksi jual beli," ujar Martin.

Selain itu, Setma RI beserta Tim MA dalam kunjungannya ke Riau ini juga meninjau masalah pelatihan kesekretariatan , masalah keuangan , masalah pertanggung jawaban keadministrasian pengadilan .

"Itulah beberapa agenda kunjungan Setma RI bersama Tim MA di Riau waktu selama dua hari, " tandas Martin. (rud)