Gaungriau.com (SIAK) -- Jika pihak koprasi BUTU sebagai pengelolaan lahan TORA tetap juga membandel tidak mau hadir pada hearing berikutnya, MPKS siap membawa masalah ini ke 'Meja Hijau'.

Hal ini disampaikan Ketua MPKS Kabupaten Siak, Wan Hamzah dihadapan puluhan masyarakat dari tiga kecamatan, Mempura, Pusako dan Kecamatan Sungai Apit saat hearing tertunda di ruang banggar DPRD Siak, Kamis 25 Juli 2019.

Pada kesempatan tersebut, Wan Hamzah menyampaikan bahwa soal legalitas MPKS punya badan hukum resmi. Dan perlu diketahui selama ini MPKS sudah beberapa kali melakukan hearing dengar pendapat terkait sejumlah persoalan yang terjadi bersama DPRD Siak.

"Persoalan mandat dari masyarakat terkait lahan TORA ini MPKS punya, dan tidak akan kita beberkan. Karena pada prinsipnya terhadap mandat dari masyarakat akan kami sampaikan di depan pengurus koperasi BUTU nantinya," tegas Hamzah.

Dia juga menyampaikan, MPKS adalah organisasi untuk memperjuangkan hak yang menjadi miliki masyarakat. Misalnya, memperjuangkan lahan yang kini sedang dimanfaatkan oleh oknum terhadap hasil dari lahan TORA.

"Jika pihak pengurus koperasi BUTU nantinya masih bersikeras juga tidak mau hadir pada hearing yang sudah diagendakan Dewan, maka MPKS siap membawa persoalan ini hingga ke jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Untuk agenda hearing berikutnya, MPKS juga meminta kepada Dewan agar bisa mengundang tiga camat yang masuk dalam kawasan lahan TORA, serta bisa membawa pihak Pemerintah setempat untuk minta kejelasan sejauh mana mekanisme pengelolaan termasuk sistem pembagian hasil atau hak yang diberikan kepada masyarakat selama ini.

"Karena kami dari pihak MPKS cukup banyak mendapat informasi di lapangan, bahwa apa yang diterima oleh masyarakat terhadap pembagian dari pengelolaan lahan TORA tersebut kuat dugaan Tidak sesuai dengan besarnya jumlah panen kayu yang dijual oleh pihak koperasi," pungkasnya.**(jas)