• Dr. Firdaus MT

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini tengah mempersiapkan pemekaran tiga Kecamatan baru.

Adapun tiga kecamatan yang dimekarkan diantaranya Kecamatan Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, dan Tampan.

"Dengan adanya undang-undang yang sudah kita undangkan, insyaallah awal tahun 2021 tiga kecamatan baru tersebut sudah beroperasi," ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, yang mengaku sudah melakukan penandatanganan terkait pemekaran tiga Kecamatan.

Ada beberapa persiapan yang saat ini masih digesa Pemko Pekanbaru. Seperti pemilihan lokasi kantor, mempersiapkan sarana prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Kita perkirakan tahapan persiapan ini dapat rampung paling lama hingga enam bulan kedepan. Sedangkan untuk kantor di tiga pemelaran ini akan kita sewa hingga nanti ada gedung tetap yang akan dibangun Pemko Pekanbaru," jelasnya, Senin 17 Agustus 2020.

Firdaus belum dapat merinci jumlah anggaran Pemko Pekanbaru yang dipersiapkan untuk pemekaran tiga Kecamatan baru tersebut.

"Untuk saat ini kita butuh operasional. Seperti biaya sewa kantor dan untuk sarana prasarana. Itu tidak terlalu banyak lah," terangnya.

Saat ini Kota Pekanbaru memiliki 12 Kecamatan. Sebanyak 10 kecamatan berada di kota lama, sedangkan dua kecamatan lagi berada di seberang Sungai Siak yakni Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dalam pemekaran Kecamatan, Kecamatan Rumbai Pesisir dipecah menjadi dua, yakni Kecamatan Rumbai Timur dan Rumbai Barat.

Nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan Kecamatan Rumbai Timur. Sedangkan Kecamatan Rumbai Barat meliputi Kelurahan Palas hingga perbatasan Kabupaten Kampar.

Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan.

Ia menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu.**(saf)