• Burhan Gurning

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pasca dihentikannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan kembali ke Perilaku Hidup Baru (PHB). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan pada Rabu 21 Oktober 2020, besok.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim gabungan akan memulai aksi hunting atau operasi yustisi protokol kesehatan mulai Rabu 21 Oktober 2020 di seluruh kecamatan se-Kota Pekanbaru.

"Tim kita akan turun di 12 titik yaitu di 12 kecamatan. Tim kita akan bergerak untuk mencegah masyarakat kita agar tidak berkerumun," kata Gurning, Selasa 20 Oktober 2020.

Dalam operasi yustisi, pihaknya melakukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan. Masyarakat diminta untuk menerapkan 4M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

Gurning menyebut hunting tersebut berdasarkan Perwako 130 tahun 2020 tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat. Dalam hunting tersebut juga disertai penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelanggar tetap sesuai dengan Perwako tersebut.

"Untuk penerapan sanksi, tetap menggunakan Perwako 130 itu, yaitu Rp250 untuk perorangan dan Rp1 juta untuk roda empat," terangnya.

Kemudian untuk sanksi kerja sosial kata Gurning, pihaknya bersama tim gabungan akan menekankan sanksinya sesuai dengan Perwako yaitu selama 8 jam kerja.

"Yang sebelumnya hanya satu jam, satu setengah jam, namun kali ini akan kita maksimalkan," ungkapnya.

Ia menilai untuk sanksi kerja sosial ini akan dipindahkan, bisa saja membersihkan parit. Menurutnya, ini adalah untuk memberikan ketegasan kepada masyarakat.

Ia menilai, kerja sosial yang sebelumnya berupa menyapu jalan kurang efektif dan kurang penegasan. Penekanan kerja sosial selama delapan jam ini agar masyarakat peduli dengan protokol kesehatan.

Dalam penegakan yustisi itu, pihaknya akan menyasar tempat-tempat keramaian di antaranya, jalan raya, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, perkantoran, bisnis, dan rumah ibadah.**(saf)