Gaungriau.com (SIAK) -- Tindak lanjut dari larangan mudik sebagai langkah menekan penyebaran wabah cobid-19 Polres Siak dirikan lima posko perbatasan.
"Hari ini mulai dirikan posko pengamanan guna menyekat para pemudik dari luar daerah, sesuai dengan instruksi larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, salah satu diantaranya posko yang berada di Kecamatan Kandis yang menjadi lokasi perbatasan dengan kabupaten Bengkalis yang merupakan jalur masuk dari provinsi Sumatra utara," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK,MH, Selasa 27 April 2021.
"Dengan telah didirikan nya posko sekatan dengan demikian kita sudah mulai melakukan pengamanan terpadu. Seperti pemeriksaan protokol kesehatan, dan rapid test antigen bagi pengendara dengan plat nomor dari daerah mulai besok,"sambung kapolres.
Kapolres Siak AKBP Gunar juga mengatakan, Lima pos di lima kecamatan perbatasan gerbang yang merupakan jalur masuk dan keluar dari Kabupaten Siak,
“Pos “cek point” yang dirikan ini merupakan titik penyekatan pemudik dari luar daerah dan yang akan keluar daerah kabupaten siak yang mana lokasi nya merupakan titik titik pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Siak," ujar Kapolres lagi.
Diantara nya Pos I Berada di Kecamatan kerinci Kanan tepat nya jalan lintas di depan Kantor Polsek Kerinci kanan, Pos II berada di Simpang Minas Perawang tepat nya di pos terminal lama Km.1 Kecamatan Minas, Pos III Jalan lintas maredan kampung tengah Kecamatan tualang, Pos IV Jalan lintas Sabak auh depan kantor Polsek Sabak auh, dan terakhir Pos V di jalan lintas KM 75 Kecamatan kandis.
Dia juga menerangkan bahwa Polres Siak dan unsur terkait nanti nya akan melakukan pengecekan dan penyekatan di pos pos pintu masuk dan keluar dari kabupaten siak tersebut.
“Sesuai dengan Intruksi Presiden bahwa tahun ini untuk mencegah makin meningkatnya jumlah pasien yang terpapar covid 19 maka semua dilarang mudik, jadi apabila ada nanti yang kita temukan pemudik yang ingin coba coba kita akan putar balikkan ke daerah asal nya dan kalau ada yang memaksa kita akan lakukan karantina terhadap yang bersangkutan,”ucap Kapolres.
“Kita Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak untuk tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini mengingat makin meningkatnya pasien yang tertular Covid 19 terutama di wilayah Kabupaten Siak, karena kita semua berpotensi menularkan dan tertular Covid 19, sayangi orangtua dan keluarga dikampung jangan sampai mereka juga tertular,selalu terapkan protokol kesetan 5 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi,"pungkas AKBP Gunar.**(jas)




















