"Dan angka ini tidak bakal bisa meningkat dari yang ada sekarang ini, sebab payung hukum berupa Perda dalam mengais untuk PAD seperti nya sudah terkunci,"Kata Kepala Disbub dan infokom SiakKaharudin S.Sos.M,Si melalui Sekretaris Dinas terkait Jumanto Tias saat rapat bersama DPPPKAD yang dihadiri oleh Asisten kol Drs H Jamaludin MSi diruang indra meeting room kantor Bupati Siak Selasa, 20 Oktober 2015.
Jumanto Tias mengatakan penyebab tetapnya setoran untuk PAD dari sektor parkir kenderaan, karena sektor ini dilaksanakan dilapangan melalui pihak ketiga, yaitu rekanan, sebab sudah dipatokan berapa wajibnya.
"Untuk itulah Dinas perhubungan dan infokom sebenarnya sangat menginginkan bagaimana retribusi dari sektor parkir ini untuk PAD bisa meningkat dari angka yang ada," kata Dia.
"Tapi jika seandainya Perda yang ada terkait setoran parkir ini tidak dirubah, maka tidak akan ada jurus yang lainnya bisa mendongkrak untuk PAD, sudah barang tentu tetap jalan ditempat, oleh sebab itulah kami tidak berani menaikkan target,"sambungnya mengakhiri.**(jas)





