• H Ahmad Supardi Hasibuan

PASIR PENGARAYAN -- Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ahmad Supardi Hasibuan memperkirakan penerapan kursus Pra Nikah bagi calon pengantin (Catin) akan diterapkan pada 3 Januari 2016.

"Saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi sampai 31 Desember 2015 mendatang. Diperkirakan 3 Januari 2016 akan datang barulah diterapkan prosedur mewajibkan Pasangan Suami istri yang mau menikah untuk mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh Pengurus Pra nikah yang ada di Mesjid Agung madani islamic center," kata Ahmad Supardi Selasa 3 Nopember 2015.

Ahmad Supardi menambahkan, untuk saat ini, mengenai pemberian masukan serta tanggung jawab pernikahan,  masih dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan masing masing.

Namun pada setelah diterapkan di 2016 mendatang. Pasangan yang hendak melakukan suatu pernikahan wajib mempunyai setifikat yang di keluarkan pihak Mesjid Agung Madani. Setelah mengikuti proses pembekalan dan tanggung jawab secara lebih mendetail.

Ahmad mengungkapkan, pelatihan Pra Nikah merupakan program dilakukan Pemkab Rohul dalam meminimalisir angka perceraian. Pasalnya, empat tahun belakangan ini, kasus perceraian ditangani Pengadilan Agama Pasirpangaraian kian meningkat.

Kursus Pra Nikah, dinilai Supardi, merupakan langkah baik, sehingga Catin di Rohul tidak asal mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. 

"Nantinya akan kita libatkan kepada seluruh KUA yang ada di Rohul. Untuk menerapkan kebijakan ini. Pak bupati juga sudah mengintruksikan kepada para KUA untuk mensosialisasikannya ke seluruh masyarakat. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu," ungkapnya.