TEMBILAHAN -- Masyarakat Dusun Sungai Bungus, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra kecewa Hearing lanjutan atas aspirasi mereka terkait sengketa dengan PT Indogreen Jaya Abadi harus tertunda, Senin 12 Oktober 2015.

Padahal, penetapan waktu lanjutan hearing adalah merupakan kesimpulan dari hearing yang sebelumnya digelar bersama puluhan masyarakat sungai busung desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, Kamis 7 Oktober 2015 lalu.

"Rapatnya ditunda hingga 15 Oktober mendatang, padahal dijadwalkan pada hearing beberapa waktu disepakati akan dilaksanakan pada 12 Oktober," Kata Ketua Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Tengku Suhendri.

Tidak puas terhadap penundaan tersebut, bersama masyarakat Dusun Sungai Bungus, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, Comel kembali mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Komisi II dan III.

Kedatangan masyarakat ini disambut oleh Ketua Komisi II Edi Gunawan dan Ketua Komisi III Iwan Taruna, Senin 12 Oktober 2015. Para wakil rakyat ini mendengarkan keluahan masyarakat terkait persoalan sengketa lahan dan hama kumbang diduga akibat aktivitas perusahaan PT IJA.

"Rapatnya ditunda menjadi tanggal 15 Oktober mendatang, penundaan tersebut karena pemerintah ada kegiatan lain, ada kegiatan evaluasi LPJ. Jadi mereka meminta penundaan waktu," Kata Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan kepada awak media usai menjumpai masyarakat Dusun Sungai Bungus, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihak pemda telah membuat surat dan pria yang akrab disapa Asun ini meminta jangan ada lagi penundaan-penundaan. "Mereka (masyarakat) kemari membutuhkan biaya, jika ditunda lagi kami (DPRD) akan mengambil sikap," tegasnya.**(Suf)