PASIR PENGARAYAN -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengarayan, Syafiruddin, SH. MH mengingatkan seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk hati-hati dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat yang mulai disalurkan mulai tahun ini.

Selain itu, Syafiruddin juga meminta pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menssosialisasikan tentang pengelolaan Dana Desa secara intens kepada seluruh aparat desa tersebar di 16 kecamatan, sehingga tidak ada desa yang menyalahi aturan.

Menurut dirinya, wajar saja jika desa masih minim pengetahuan tentang pengelolaan Dana Desa, pasalnya baru tahun ini diberikan. Hal inilah yang menyebabkan kerawanan anggaran hingga berujung korupsi atau konflik sosial di masyarakat.

"Dari itu, para Kepala Desa dan perangkatnya harus tau kegunaan dan cara pengelolaannya (Dana Desa)," ujar Syafiruddin kepada wartawan di kantornya, Selasa 10 Nopember 2015, kemarin.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau Kades dan aparatnya agar membuat rincian laporan keuangan setiap penggunaan bantuan Dana Desa. Selain itu, laporan harus disertai bukti-bukti yang sah, termasuk kewajiban membayar pajak penghasilan negara, dan lainnya.