DUMAI -– Arena Perjudian Super 21 yang berkedok sebagai gelanggang permainan (Gelper) anak-anak yang terletak di jalan Budi Kemulian Dumai Kota, terancam ditutup. Pasalnya, keberadaan Gelper 21 tersebut tidak tepat, karena berada di dekat rumah ibadah (Masjid). Selain itu, keberadaan Gelper Super 21 sangat meresahkan masyarakat sekitar.
 
Terkait keluhan dan keresahan masyarakat, Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) beberapa waktu lalu telah melayangkan surat agar pihak pengusaha Gelper Super 21 menghentikan operasionalnya karena tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan.
 
Namun, pihak pengusaha malah mengajukan gugatan kepada BPTPM Dumai atas surat yang dilayangkan tersebut. “Tak masalah mereka mengajukan gugatan kepada kita terkait surat yang kita layangkan beberapa waktu lalu yang meminta menghentikan operasionalnya, karena tidak sesuai dengan perizinan. Kita berada pada posisi yang benar dan telah menang dalam gugatan tersebut,”ungkap BPTPM Kota Dumai Hendri Sandra kepada wartawan.
 
Menurut Hendri, gugatan yang dilayangkan pihak pengelola Super 21 ke Pemerintah Kota (Pemko) Dumai atau BPTPM berakhir pada keputusan yang dimenangkan oleh Pemko Dumai. Dalam waktu dekat usaha yang berkedok Gelanggang permainan anak-anak itu akan dieksekusi dan akan ditutup usahanya.
 
“Keputusan sudah dikeluarkan, namun karena kesibukan belum sempat di ambil di Pekanbaru. Dan untuk proses selanjutnya, setelah putusan PTUN tersebut diambil oleh Bagian Hukum Setdako Dumai, maka Pemko Dumai akan melakukan proses eksekusi penutupan gelangang permainan (Gelper) 21 tersebut,”jelas Hendri.**(yus)