PASIR PENGARAYAN -- Perjuangan keras Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) telah membuahkan hasil dengan ditangkapnya Bripka ST Simanjuntak, pelaku penembak mati istrinya sekitar satu bulan yang lalu. Sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik, khususnya di wilayah hukum Polres setempat.

"Perburuan" Bripka ST Simanjuntak ini menjadi tugas berat bagi Kepolisian Rohul. Namun hari ini perjuangan itu sudah membuahkan hasil dengan ditangkapnya Bripka ST Simanjuntak pada Jumat 20 Nopember 2015 yang sudah menjadi DPO Polres Rohul selama satu bulan yakni 15 Oktober 2015 sejak kejadian penembakkan itu.

Informasi yang berhasil dirangkum media ini, mantan oknum Polri yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari organisasi Polri ini ditangkap di daerah Martapura oleh anggota dari jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat pagi tadi.

"Kabarnya hari ini dibawa ke Riau pakai pesawat," ungkap seorang anggota Polres Rohul kepada wartawan, Jumat 20 Nopember 2015.

Kepala Kepolisian Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK. Mhum membenarkan penangkapan mantan anggota Polres Rohul yang bertugas di Polsek Kepenuhan, dia ditangkap di luar Riau, yakni di Martapura, Kalimantan Barat.

"Tadi pagi ditangkapnya saat dia lagi di ladang. Ini lagi cari transportasi," kata AKBP Pitoyo saat ditanya kapan Bripka ST Simanjuntak dibawa Ke Rohul.

Bripka ST. Simanjuntak menembak mati istrinya dengan lima timah panas satu bulan lalu ditengarai cekcok mulut. Hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengindikasi tersangka menembakkan lima kali peluru ke punggung istrinya Risma, hingga tembus ke bagian dada, perut, dan bagian pinggang.

Pasca membunuh istrinya, Bripka Simanjuntak masih sempat menitipkan revolver yang baru dipegangnya satu minggu setelah ia bertugas sebagai Pengamanan di Bank Mandiri Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan.**(am)