PEKANBARU -- Tahun 2016 mendatang Kota Pekanbaru akan memiliki kawasan bebas Asap Rokok. Hal ini sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Pekanbaru untuk tahun 2016.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S Munir Ketika di temui wartawan Senin 23 Nopember 2015 membenarkan hal tersebut. Ditanyai tentang hal itu Ia menyambut baik atas masuknya Ranperda tersebut.

"Kita terimakasih sekali, sebab Ranperda Kawasan Tanpa Rokok akhirnya masuk dalam Prolegda 2016. Kita berhadap kedepan bisa dijadikan Perda, sementara kita di bidang kesehatan akan membuat kajian dan kawasan akan kita tentukan," paparnya.

Disinggung terkait apakah Ranperda tersebut akan berjalan efektif, Helda mengaku tetap optimis itu akan menjadi Perda dan bisa diterapkan oleh masyarakat di Kota Pekanbaru, sehingga para pecandu rokok tidak lagi merokok dan mencemari udara di sembarangan tempat.

"Kita harus optimis, bahkan pihak-pihak terkait lainnya termasuk masyarakat juga harus mendukung, kerena selama ini kita juga sudah ada himbauan secara tertulis tentang kawasan bebas rokok di beberapa kawasan tertentu, baik itu di sekolah dan lainnya. Namun kita tetap beraharap kesadaran masyarakat untuk bisa menerapkan hal ini," tutupnya.**(saf)