BAGANSIAPIAPI -- Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Suyatno Amp menyerahkan surat Sertifikat Hak Milik secara gratis kepada penerima Rumah Layak Huni (RLH). Dalam acara pemberian itu Bupati minta rumah yang diberi Pemerintah cuma-cuma itu tidak boleh dijual atau digadaikan.

"Hah ini terima sertifikat rumahnya,ingat jangan digadai,apalagi dijual.Tolong hargai pemberian pemerintah, memang itu uang rakyat juga, jadi sama–sama kita jagalah,"pintanya.

Bupati katakan jika ada yang menjual,minta di lapor kepadanya,ia katakan pada saat menyerahkan sertifikat ini saya telah sampaikan ini.Menurut orang nomor satu di Rohil kalau sebelumnya pemerintah daerag hanya membangunkan rumah saja, surat sebatas desa ( kepeghuluan,red), sekarang kita kasih sertifikat hak milik gratis," katanya.

Namun ia meminta agar rumah tersebut untuk tidak diperjual belikan, bahkan ia menegaskan untuk segera melaporkan kepadanya bila ada yang mengetahui ada yang melakukan penjualan atas RLH tersebut.

H Suyatno juga menyampikan bahwa program tersebut sudah berjalan dibeberapa kecamatan yang ada di Rokan Hilir."Sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan. Untuk sertifikat juga tetap gratis, asalkan tanahnya tidak bermasalah, kalau wilayah kepenghuluannya berada pada perkebunan, kita lihat terlebih dahulu surat hibahnya,sebab program pemerintah terhadap Rumah Layak Huni mendapat peningkatan setiap tahunya,"ucapnya mengakhiri.**(adv/humas/zai)