PEKANBARU -- Sampai saat ini Pemarintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum juga memperbaiki kerusakan halte Trans Metro Pekanbaru (TMP). Hal ini dikarenakan aset tersebut masih milik pihak ketiga.

"Kita belum berani memperbaikinya, sebelum regulasi dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru selesai dipelajari. Karena aset sebagian halte TMP itu masih milik pihak ketika,"ujar Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Dedi Gusriadi kepada wartawan Selasa 27 Oktober 2015 diruang kerjanya.

Dedi juga tidak menapik, jika halte yang  rusak ini sudah habis masa kontraknya dengan pihak ketiga. Meskipun demikian, Pemko dalam hal ini Dinas Perhubungan harus mempelajari sesuai dengan ketentuannya.

"Dishub yang menindaklanjuti. Disamping mengecek kapan kontrak kerjasamanya habis, pihak Dishub juga sedang mempelajari regulasinya. Sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari, "kata Dedi.
   
Menurut Dedi, jika sebelumnya, kerjasama pengadaan Halte  bisa dilakukan dengan proses tunjuk langsung tanpa melalui proses lelang. Oleh sebab itu pihaknya perlu mempelajari regulasi, apakah sistim ini masih bisa dilakukan dengan cara yang sama.

"Sekarang sistem lelang atau gimana, karena aset ini berada pada aset pemerintah. Apakah bisa ditunjuk langsung atau dengan sistem lelang. Jadi ini yang sedang dipelajari oleh Dishub,"kata Dedi menambahkan.
   
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak ketiga yang bertanggung jawab dalam melakukan perbaikan dan perawatan halte. Namun kenyataan dilapangan tidak demikian, kondisi halte malah kebanyakan rusak dan tidak terurus. Disamping itu, masa kontrak kerjasama sudah berakhir.

Adapun pihak ketiga yang sudah habis kontraknya adalah CV Bengala Surya yang berjumlah 27 unit, tahun pembangunan 2009 habis kontrak tahun 2014, halte mililk CV Dwi Pertiwi yang berjumlah 14 unit tahun, pembangunan 2009 habis kontrak tahun 2014 dan halte milik CV Cahkaaya ADV berjumlah 8 unit tahun pembangunan
2009 habis kontrak tahun 2014.**(saf)