BAGANSIAPIAPI -- Dewan Pengupahan (DP) Rohil akan segera melakukan revisi atau merubah usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil 2016, yang beberapa waktu lalu telah di usulkan sebesar Rp2.150.000 per bulan kepada Gubernur Riau (Gubri) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.

Sekretaris Dewan Pengupahan (DP) Rohil, Juni Rahmat SE, Rabu mengatakan usulan UMK Rohil 2016 tersebut beberapa waktu lalu dikembalikan Provinsi Riau, disebabkan belum sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pemprov Riau

Pemkab diminta agar usulan kenaikan UMK Rohil sesuai dengan aturan yang ada di dalam PP No.78/2015 tersebut. "Sehubungan dengan itu, kita akan segera melakukan revisi terhadap UMK Rohil, yang telah diusulkan sebesar Rp2.150.000 per bulan tersebut," kata Juni Rahmat SE, yang juga Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Rohil tersebut kepada para wartawan.

Juni Rahmat mengatakan ada 11 kabupaten dan kota di Riau yang usulan UMK 2016
dikembalikan untuk dilakukan revisi. Penyebab dikembalikan, terang dia, dikarenakan kenaikan UMK tidak sesuai dengan PP No.78/2015, yang mengatur kenaikan UMK tidak boleh lebih dari inflasi.

"Inflasi 2015 telah ditetapkan 11,5 persen. Jika berpedoman dengan PP No.78/2015
tersebut, maka kenaikan UMK Rohil 2016 hanya 11,5 persen dari UMK tahun sebelumnya," terang Juni Rahmat lagi.

Berpedoman dengan besar inflasi Rohil pada 2015 sebesar 11,5 persen, terang dia,
seharusnya UMK Rohil 2016 diusulkan sebesar Rp2.129.650 per bulan, atau selisih sekitar Rp20.350 dari besar usulan UMK 2016 sebesar Rp2.150.000. 

"Revisi UMK Rohil 2016 harus sudah selesai dan diajukan ke Provinsi Riau pada
pertengahan Desember 2015 ini. Karen itu (ketentuan besar kenaikan UMK) sudah putusan pemerintah, putusan menteri, ya kita turuti itu, walau pun pekerja mengingginkan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layah (KHL)," tuturnya.

Sejauh ini, jelas dia, tidak ada penolakan dan keberatan dari kalangan serikat pekerja, terkait dengan keluarnya PP No.78/2015 tentang Pengupahan tersebut. "Daerah lain kan banyak yang keberatan dan menolak aturan tersebut. Tapi di Rohil, Alhamdulillah tidak ada penolakan dari kalangan pekerja," pungkasnya.**(Us)